Beritasulsel.com – Dua lagi warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang diringkus petugas kepolisian lantaran diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Senin (5/8).
Kedua terduga pelaku masing masing berinisil SR alias Aco (34) dan MA alias Anis (31), warga Dusun Karampuang, Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Awalnya polisi menyamar menjadi pembeli dan menangkap SR alias Aco dirumahnya bersama barang bukti satu sachet sabu yang ditawarkan ke petugas dengan harga Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain sabu, anggota juga berhasil mengamankan HP, alat hisap sabu dan sachet sachet yang sudah kosong,” ucap Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono, yang memimpin penangkapan.
Saat diinterogasi, kata Aris, SR alias Aco ‘bernyanyi’ dan menyebut bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari MA alias Anis dengan cara dibeli.
“Tim lalu bergerak mengamankan Anis. Saat digeledah anggota menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar serta alat hisap sabu di dalam kamar yang diakui semuanya adalah milik Anis,” sambung Aris.
Dari hasil interogasi, Anis mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari temannya berinisian B di Makassar dengan cara membeli.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Andi Bur)