Beritasulsel.com – Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masing masing berinisial HU alias Uceng (23), dan AG (17), diringkus petugas kepolisian.
Kedua pelaku adalah warga Jalan Pajenekang, Kota Makassar, ia diringkus saat berada di Jalan Laiya, Kota Makassar, pada hari Selasa (23/04/2019).
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda, saat itu polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Pajenekang, dimana salah satu rumah warga dibobol maling dan emas dalam brankas senilai miliaran rupiah raib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi lalu mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Jalan Laiya, polisi lalu bergerak dan mengamankan keduanya. Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan curat pada hari Senin (22/4) sekitar pukul 03.00 wita, pelaku dibantu lima rekannya yang saat ini dalam pengejaran dan DPO.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah menjual barang hasil curiannya berupa emas batangan dan perhiasan emas kepada seorang penadah berinisial BG (39) warga Jalan Tinumbu. Polisi lalu mengamankan BG bersama beberapa barang bukti berupa emas yang dijual pelaku.
“Pelaku HU alias Uceng merupakan otak pembobolan rumah tersebut dari pengakuannya dia bersama lima rekan lainnya yang masih DPO masuk kedalam rumah dan mengambil brankas tersebut, sedangkan lelaki AG, hanya menunggu diluar untuk melihat situasi” ungkap Alex Dareda.
Saat ini petugas dari Polsek Bontoala bersama resmob Polda Sulsel terus melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku, sedangkan ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Bontoala untuk proses peneriksaan lebih lanjut. (HMS/HS/BSS)