Beritasulsel.com – Belum cairnya gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memunculkan tanda tanya terhadap efektivitas manajemen birokrasi pemerintahan Wali Kota Tasming Hamid.

Persoalan pembayaran gaji yang sebelumnya disebut menunggu pelantikan atau pengukuhan pejabat baru, ternyata belum sepenuhnya tuntas. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Parepare kini mengaku harus memaksimalkan pelayanan hingga tengah malam untuk mempercepat proses administrasi pencairan.

Kepala BKD Parepare, Rahmatia, mengatakan proses pembayaran gaji mulai berjalan setelah pengukuhan pejabat baru selesai dilaksanakan.

Menurutnya, penerbitan dan penandatanganan dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengajuan pencairan baru dapat dilakukan setelah pejabat yang memiliki kewenangan menyelesaikan proses pengukuhan.

“Karena kan ini yang menerbitkan dan yang berkewajiban menerbitkan SK, baik itu penanganan pencairan dana, baru saja ditutup dan baru bisa bertandatangan di berkas itu,” ujar Rahmatia saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Rahmatia mengungkapkan, sejumlah berkas pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mulai masuk ke BKD untuk diproses lebih lanjut.

Namun, proses pencairan masih bergantung pada kelengkapan dokumen dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Kami maksimalkan, kalau kami sampai jam tengah malam nantinya. Yang jelas kalau bilang di bank kami masih terima, kami masih ajukan, Pak. Kami maksimalkan,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan administrasi Pemkot Parepare dalam mengantisipasi perubahan pejabat struktural.

Pasalnya, pembayaran gaji merupakan kewajiban rutin pemerintah terhadap pegawai. Penataan dan pengukuhan pejabat semestinya tidak sampai mengganggu kepastian pembayaran hak keuangan ASN.

Jika perubahan pejabat menyebabkan proses administrasi penggajian ikut tertahan, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap sistem koordinasi dan transisi kewenangan di lingkungan Pemkot Parepare.

Sebelumnya, aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, mempertanyakan kebijakan yang mengaitkan pencairan gaji ASN dengan pelantikan atau pengukuhan pejabat baru.

Menurut Ikbal, gaji pokok ASN merupakan hak pegawai atas pekerjaan dan status kepegawaiannya, bukan hak yang bergantung pada proses penataan jabatan struktural.

Ia merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara mekanisme pengeluaran dan pembayaran belanja pegawai daerah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Gaji pokok ASN merupakan hak pegawai atas pekerjaan dan status kepegawaiannya, bukan hak yang bergantung pada sudah atau belum dilantiknya pejabat struktural baru,” tegas Ikbal.

Ia meminta Pemkot Parepare menjelaskan secara terbuka penyebab keterlambatan pembayaran, termasuk mekanisme administrasi yang menjadi penghambat.

“Pemkot Parepare diharapkan tidak membiarkan persoalan administrasi penataan jabatan berdampak pada kepastian hak keuangan ASN,” ujarnya.

Dampak keterlambatan tersebut juga dirasakan langsung oleh pegawai. Salah seorang ASN Pemkot Parepare yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku hingga kini belum menerima gaji.

“Iye Pak, sampai saat ini belum cair. Sementara ada yang harus dibayar,” ungkapnya.

Di sisi lain, Rahmatia menjelaskan bahwa proses pembayaran saat ini difokuskan pada gaji ASN dan PPPK golongan tertentu. Sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum dapat diajukan karena menunggu penarikan data absensi pegawai.

“TPP belum, tanggal 5 baru bisa ditarik dari absensinya, belum bisa TPP,” jelasnya.

Kondisi ini semakin menambah perhatian terhadap kepastian hak keuangan aparatur di lingkungan Pemkot Parepare.

Ikbal mengatakan bawah pertanyaan mendasarnya adakah mengapa urusan penggajian ASN yang bersifat rutin harus ikut tersendat akibat proses pengukuhan pejabat? Apakah Pemkot Parepare tidak menyiapkan mekanisme transisi administrasi sehingga pembayaran hak pegawai ikut terdampak?.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah, terutama mengenai jumlah ASN dan PPPK yang belum menerima gaji, total anggaran yang tertahan, serta kepastian waktu pencairannya.

Sebab, kata Ikbal bawa keberhasilan penataan birokrasi tidak semata-mata diukur dari pelantikan dan pengisian jabatan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan pelayanan administrasi dan pemenuhan hak pegawai tetap berjalan. (*)