Beritasulsel.com – Sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui bahwa lahan warganya atau Tanah Adat Kajang yang terletak di 4 Kecamatan di Bulukumba, dikuasai dan digarap oleh PT Lonsum (London Sumatera).

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara tokoh Adat Kajang, Ruslan, kepada beritasulsel.com ditemui Sabtu 23 Desember 2023.

“Ada 10 Kades yang telah bertandatangan menyatakan bahwa benar PT Lonsum telah menguasai dan menggarap lahan warga Tanah Adat Kajang namun 1 di antara Kades tersebut hanya diwakili oleh koordinator ranting AGRA atas nama Hasanuddin,” tutur Ruslan.

Pengakuan 10 Kades tersebut, kata Ruslan tertuang dalam berkas “Surat Penyaksian” yang mereka tandatangi sejak tahun 2012 silam yang mana berkas tersebut kini dalam penguasaan Ruslan.

Ada pun 10 Kepala Desa yang dimaksud, kata Ruslan, antara lain, Kades Tamatto, Muh. Asrul Sani S.Sos, Kades Karassing, Andi Daruma DM, S.Sos, Kades Bonto Mangiring Amiruddin DM.Sp,

Kades Bonto Baji, Akhmad Asbal, Kades Bonto Biraeng, Alimuddin, Kades Malleleng, Baso, Kades Bonto Rannu, Andi Rosdiana, Kades Balleanging diwakili oleh koordinator ranting AGRA Hasanuddin, Kades Sangkala, Nuhung S.Sos, dan Kades Tambangan Andi Abu Ayyub SYEH.

Surat Pernyataan Kades tersebut, kata Ruslan, telah ia bawa dan perlihatkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lalu Mendagri kala itu memerintahkan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan yang menjabat saat itu agar membentuk tim validasi data kemudian membentuk tim verifikasi lahan yang melibatkan semua unsur Muspida untuk turun melakukan verifikasi lahan.

“Lalu turunlah tim tersebut melakukan verifikasi dan menemukan fakta fakta bahwa ada kesesuaian antara data dengan objek. Artinya, beberapa objek yang digarap PT Lonsum adalah benar lahan warga masyarakat. Selanjutnya tim verifikasi merekomendasikan untuk segera melakukan pengukuran ulang untuk mengembalikan tapal batas yang sesungguhnya,” beber Ruslan.

“Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut kami bawa kembali ke Mendagri di Jakarta. Yang ikut waktu itu adalah, 3 orang perwakilan adat, Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, Kapolres Bulukumba Djafar Sodik dan semua unsur Muspida Bulukumba. Lalu Mendagri mengatakan kepada Bupati Bulukumba ‘apalagi yang ditunggu pak Bupati, segeralah buatkan Perda karena ini sudah nyata. Sesuai hasil verifikasi, memang Lonsum menggarap atau menguasai tanah adat dan lahan warga maka segeralah buatkan perda berdasar pada hasil ferivikasi ini.’ Begitu kata Mendagri waktu itu, Mendagri perintahkan Bupati agar membuatkan Perda Pengakuan Tanah Adat Kajang dan Hak Hak Adat,” terangnya.

“Lalu kami kembali ke Bulukumba dan dibuatkanlah Perda, maka terbitlah Perda tersebut nomor 9 tahun 2015. Namun yang saya sayangkan, Perda yang dibuat tersebut kalau menurut saya pribadi, Perda itu tidak sesuai lagi dengan hasil verifikasi, padahal Mendagri memerintahkan agar dibuatkan Perda sesuai hasil verifikasi itu. Penerbitan Perda itu kami duga ada kongkalikong, karena saat dibuat di DPRD Bulukumba saya tidak dihadirkan, saya tiba tiba diberhentikan dari organisasi tanpa ada alasan tertentu sehingga saya tidak bisa lagi mengawal pembuatan Perda itu, maka hasilnya seperti yang ada sekarang, isi Perdanya saya duga tidak sesuai dengan hasil verifikasi,” pungkasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya halaman 2

Diberitakan sebelumnya, Izin HGU (Hak Guna Usaha) PT Lonsum (London Sumatra) Indonesia Tbk yang berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir per tanggal 31 Desember 2023, mendatang.

Atas hal itu, beberapa warga di Kecamatan Kajang Bulukumba berharap agar pemerintah daerah hingga pemerintah pusat tidak memberi izin perpanjangan atau pembaharuan HGU kepada PT Lonsum dan segera mengembalikan lahan warga hukum adat Amma Toa Kajang yang diduga dikuasai Londsum selama puluhan tahun.

“Harapan kami, semoga izin HGU Londsum tidak lagi diperpanjang dan Londsum mengembalikan lahan kami untuk kami kelola karena sudah puluhan tahun mereka kuasai,” tutur beberapa warga Kajang melalui juru bicaranya, Ruslan, kepada beritasulsel.com, Minggu (17/12/2023).

Ruslan mengatakan, bila HGU tersebut tetap diperpanjang atau diperbaharui, maka Ruslan mempersilahkan tapi dengan syarat, seluruh tanah adat Kajang dan tanah warga yang luasnya kurang lebih 2.000 hektar, dikembalikan alias tidak lagi dikuasai atau dikelola oleh PT Lonsum.

Selain itu, masih kata Ruslan, bahwa apa pun yang terjadi, masyarakat Kajang khususnya para Tokoh Adat Kajang akan menduduki wilayah atau lahan adat yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh PT Lonsum.

“Saat izin HGU Lonsum berakhir pertanggal 31 Desember 2023 mendatang, warga akan menduduki lokasi tersebut. Maka dari itu, jauh hari sebelumnya pemerintah diingatkan agar tidak memperbaharui izin Londsum atau bila ingin diperpanjang maka Londsum harus mengembalikan lahan warga yang menjadi Tanah Adat Kajang,” imbuh Ruslan.

Dia menjelaskan, sebanyak 10 Kepala Desa di Kecamatan Kajang telah bertanda tangan sebagai penyaksian bahwa ribuan hektar Tanah Adat Kajang dikuasai oleh PT Lonsum. Jadi, menurut Ruslan, tidak ada alasan Londsum untuk tidak mengembalikan Tanah Adat Kajang yang telah mereka kuasai selama bertahun tahun.

“Tidak ada alasan Londsum tidak mengembalikan Tanah Adat Kajang. Kami punya datanya dan ada 10 Kepala Desa di Kajang yang menjadi saksi dan telah bertanda tangan bersaksi bahwa ribuan hektar Tanah Adat Kajang dikuasai Londsum,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, pada tahun 2012 silam, Lonsum telah mengajukan perpanjangan IUP ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba namun tidak dikabulkan lantaran beberapa persyaratan yang tidak sesuai dengan Permentan nomor 26.

“Untuk itu, saat ini pemerintah juga tidak punya alasan yang cukup untuk memperbaharui izin HGU Lonsum, maka kami atas nama warga berharap agar pemerintah profesional dalam penanganan pembaharuan izin HGU Lonsum,” pungkasnya.

Humas PT Lonsum Bulukumba, Rusli, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa izin HGU PT Lonsum sedang dalam proses perpanjangan dan telah diajukan dua tahun lalu.

Namun, kata Rusli, terkait klaim Tanah Adat Kajang, dirinya memastikan bahwa tidak ada Tanah Adat Kajang yang dikuasai atau dikelola pihaknya.

“Yang jelas Lonsum tidak pernah menguasai tanah adat. Yang dikuasai dan digarap (oleh Lonsum) adalah tanah negara yang didapat dengan cara yang sah melalui HGU,” singkat Rusli dikonfirmasi via telpon Senin 18 Desember 2023. (***)