BULUKUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,41 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog Cabang Bulukumba.
Dana tersebut disetorkan atas nama terpidana Ervyna Zulaiha, mantan pimpinan Perum Bulog Cabang Bulukumba, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intel Kejari Bulukumba, Ahmad Muzakki mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan langkah pemulihan kerugian negara akibat penyimpangan dalam program pangan pemerintah tersebut.
“Seluruh uang pengganti telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Muzakki yang dikonfirmasi Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras SPHP tingkat konsumen pada tahun 2023 di wilayah Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Eksekusi pembayaran dilakukan setelah Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun pihak terpidana melalui putusan Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis kepada Ervyna Zulaiha dalam perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks pada 18 Juli 2025.
Dalam putusan itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp1.411.917.856. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Ahmad menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, pembayaran uang pengganti hanya menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara.
“Penegakan hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Program SPHP sendiri merupakan program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di tengah masyarakat.
Karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, Kejari Bulukumba menilai penyimpangan dalam program tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejari Bulukumba memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku korupsi. (***)

