Beritasulsel.com — Polsek Tamalate berhasil meringkus pelaku curanmor yang beraksi pada hari Kamis 31 Januari 2019 di Jalan Bontomanai, Kelurahan Pa’ Baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan, Pelaku berinisial MM (22) warga Jalan Ballang Turungan, pelaku diringkus pada hari Senin (19/2), di Jalan Pampang Raya dimana pelaku saat itu hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
“MM melakukan curanmor di Bontomanai (patatos house) bersama dengan AD yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Saat diringkus, MM bersama dengan seorang temannya berinisial FI, namun FI hanya diminta untuk menemani MM menjual sepeda motor hasil kejahatannya” ungkap Alex,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah tertangkap dan diminta menunjukkan TKP, MM berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh pelaku.
Terpaksa petugas memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kearah kaki pelaku untuk melumpuhkan. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.