Beritasulsel.com – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan/menangkap Tersangka T (Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Tahun Anggaran 2020.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Siaran Pers Nomor: PR-47/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/02/2024 pada Rabu (21 Februari 2024) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dibacakan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi SH MH:
“Pada hari Rabu (21 Februari 2024), sekitar Pukul 20:55 Wita, bertempat di Perumahan Findaria Mas 1, Blok B Nomor 17 di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Ri telah berhasil mengamankan/menangkap Buronan asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat”.
“Buronan yang diamankan yaitu seorang pria inisial T (43 tahun/mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Tahun Anggaran 2020”.
“Akibat perbuatan Tersangka (T) sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.336.526.969,-“.
“Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka (T) yaitu Pasal 2 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
“Tersangka (T) sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka”.
“Sebelum mengamankan/menangkap Tersangka (T), terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan Tersangka (T) ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas 1, Blok B Nomor 17, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros”.
“Tersangka (T) yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk selanjutnya di proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum”.(**)