Beritasulsel.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi angkat bicara terkait viralnya video yang memperlihatkan cekcok antara seorang sopir truk dengan petugas SPBU 74.911.53 Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 3, Kota Parepare. Selain memastikan pasokan Biosolar subsidi dalam kondisi aman, Pertamina juga menegaskan tidak ada istilah maupun perlakuan khusus berupa “pelanggan tetap” dalam penyaluran BBM subsidi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan protes seorang sopir truk bernama Ardi karena tidak mendapatkan solar subsidi setelah mengantre. Insiden itu kemudian memicu perdebatan di masyarakat terkait dugaan adanya kendaraan tertentu yang tetap dilayani saat stok BBM disebut telah habis.

Menanggapi peristiwa tersebut, Pertamina memastikan telah berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk memastikan pelayanan kepada konsumen berlangsung sesuai prosedur operasional.

Pertamina menyatakan, apabila terdapat penyesuaian pelayanan akibat kondisi operasional di lapangan, petugas SPBU berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka kepada konsumen agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Pertamina telah berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk memastikan pelayanan kepada konsumen berjalan sesuai prosedur operasional. Apabila terdapat penyesuaian pelayanan karena kondisi operasional di lapangan, petugas SPBU berkewajiban menyampaikan informasi secara jelas kepada konsumen agar proses penyaluran tetap berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” demikian keterangan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto.

Sebagai tindak lanjut, Lilik mengaku telah memberikan pembinaan kepada operator SPBU agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara komunikatif, profesional, dan sesuai standar operasional.

Selain itu, pengawasan terhadap kualitas pelayanan di SPBU akan terus dilakukan guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi dengan baik.

Lilik juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya “pelanggan tetap” yang memperoleh prioritas dalam pengisian Biosolar subsidi di SPBU tersebut.

Menurut Lilik, pada prinsipnya tidak ada istilah maupun perlakuan khusus berupa pelanggan tetap dalam penyaluran BBM subsidi.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud kemungkinan adalah konsumen reguler, yakni pengguna yang setiap hari melakukan pengisian BBM untuk mendukung kegiatan operasional usahanya.

Konsumen reguler tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, memiliki dokumen yang sah, terdaftar dalam program Subsidi Tepat apabila dipersyaratkan, serta melakukan pembelian sesuai kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pada prinsipnya tidak ada istilah maupun perlakuan khusus berupa pelanggan tetap dalam penyaluran BBM subsidi. Seluruh konsumen wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lilik menegaskan, Pertamina tidak akan mentoleransi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Apabila dalam pengawasan ditemukan adanya perlakuan khusus, pelanggaran prosedur, atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, perusahaan akan melakukan pemeriksaan terhadap lembaga penyalur.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan, sanksi administratif, hingga sanksi lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan atas polemik yang muncul setelah viralnya video cekcok di SPBU KM 3 Parepare. Pertamina berharap pelayanan di seluruh SPBU tetap mengedepankan transparansi, komunikasi yang baik kepada konsumen, serta kepatuhan terhadap prosedur agar kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran BBM bersubsidi tetap terjaga. (*)