PAREPARE – Personel Polsek Ujung Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (21) di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Terduga pelaku diamankan karena diduga telah membeli narkoba jenis sabu dari media sosial melalui sistem tempel pada Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 21.06 WITA.
Kapolsek Ujung melalui Ka SPKT Regu 1 Polsek Ujung, Aiptu Andi Muh. Rezki, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya pengaduan dan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pemuda tersebut di sekitar lokasi kejadian.
“Kami jelaskan, awalnya ada pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan Jend. Ahmad Yani diduga ada anak muda yang akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu juga, kami bersama Piket Fungsi langsung mendatangi TKP untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Aiptu Andi Muh. Rezki kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Sesampainya di lokasi, lanjut dia, polisi mendapati pemuda yang dimaksud dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.
Dari hasil pencarian yang dibantu oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip berwarna biru.
Barang haram tersebut diselipkan oleh pelaku di antara batu pondasi dan pipa pembuangan rumah warga.
“Barang buktinya adalah satu sachet hanya saja belum diketahui berat bersihnya karena belum ditimbang. Tapi bisa disebutkan (diperkirakan) kurang lebih 1 gram,” jelas Andi Muh. Rezki.
Berdasarkan hasil interogasi awal di Mapolsek Ujung, pelaku yang diketahui bekerja sebagai kuli Gudang Bulog, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Instagram (IG).
Modus transaksi yang digunakan adalah sistem “tempel”, di mana barang diletakkan di suatu tempat yang sudah ditentukan setelah pemesanan selesai.
Pelaku sendiri diamankan sesaat setelah mengambil atau memegang barang bukti tersebut.
“Menurut informasi dari terduga pelaku, dia memesan melalui media sosial IG. Kemasannya berbentuk satu paket saset warna biru. Disimpan di sela batu dan pipa pembuangan, yang sebenarnya lokasi itu mungkin sudah mereka ketahui tempatnya melalui peta tempel,” tambahnya menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, pihak Polsek Ujung Parepare telah menghubungi dan menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Parepare. (Rizal/***)

