Beritasulsel.com – Seorang sopir truk bernama Ardi memprotes dugaan perlakuan tidak adil dalam penyaluran solar subsidi di SPBU 74.911.53 Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 3, Kota Parepare, Rabu (24/6). Ardi mengaku gagal memperoleh solar setelah mengantre sejak pagi, sementara menurut pengakuannya masih ada kendaraan lain yang dilayani pengisian BBM.
Ardi mengatakan dirinya sudah menunggu antrean sejak pagi. Namun saat tiba gilirannya, operator menghentikan pengisian dengan alasan stok solar telah habis.
“Saya mengantre dari pagi. Pas giliran saya, tiba-tiba nozel dimatikan. Makanya saya kesal dan saya tinggalkan mobil di situ,” ujar Ardi, Kamis (25/6).
Menurut Ardi, petugas keamanan kemudian memintanya meninggalkan lokasi karena stok solar disebut telah habis. Namun, tak lama setelah pulang, ia mendapat informasi dari rekannya bahwa pengisian solar kembali dilakukan.
“Saya ditelepon teman, katanya masih ada yang mengisi. Jadi saya kembali ke SPBU,” katanya.
Setibanya di lokasi, Ardi mengaku melihat dua kendaraan besar sedang mengisi solar. Ia pun mempertanyakan alasan kendaraan tersebut tetap dilayani.
“Katanya itu langganan. Ada mobil besar sama mobil gas yang diisi,” ujarnya.
Situasi di SPBU kemudian memanas ketika Ardi merekam kejadian menggunakan telepon genggam. Ia mengklaim operator SPBU tidak terima direkam hingga terjadi cekcok.
Ardi juga menuduh salah seorang operator melakukan pemukulan terhadap keponakannya.
“Karena marah direkam, dia sempat pukul keponakan saya,” tuturnya.
Selain dugaan pemukulan, Ardi mengaku operator tersebut juga melontarkan kata-kata kasar. Meski tidak mengetahui nama petugas itu, ia mengaku mengenali wajah dan ciri-cirinya.
Pengawas SPBU 74.911.53, Ani, membantah tudingan adanya tindakan kekerasan maupun perlakuan diskriminatif dalam penyaluran BBM.
Menurutnya, saat kejadian stok solar di SPBU memang dalam kondisi terbatas sehingga penyaluran harus diatur.
“Kondisi stok saat itu memang sudah menipis. Kami tidak bisa memaksakan penjualan terus-menerus karena harus memperhitungkan kebutuhan pelayanan tertentu yang memang harus tetap terlayani,” katanya.
Ani menjelaskan kendaraan yang masih mendapatkan pelayanan saat itu merupakan kendaraan yang menurutnya masuk dalam kategori pelayanan tertentu sehingga tetap harus dilayani.
“Yang diisi saat itu adalah kendaraan gas yang memang menjadi bagian dari pelayanan yang harus tetap berjalan. Hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan pelayanan yang berlaku,” ujarnya.
“Tidak ada pemukulan dan tidak ada tindakan kekerasan. Yang terjadi hanya kesalahpahaman dan adu argumen,” tegasnya.
Selain itu, Ani mengakui SPBU memiliki sejumlah pelanggan tetap yang telah diketahui dan dilaporkan kepada Pertamina sebagai bagian dari pengaturan operasional ketika stok BBM terbatas.
Menurutnya, pegawai SPBU juga sempat merasa terganggu karena kendaraan Ardi diparkir di depan dispenser pengisian dalam waktu cukup lama sehingga menghambat aktivitas SPBU. Situasi tersebut, kata dia, baru dapat diselesaikan setelah pihak keamanan datang melakukan mediasi.
Menanggapi pengakuan adanya “pelanggan tetap” atau “langganan” yang didahulukan dalam pengisian BBM, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan prioritas kepada pelanggan tertentu dalam pengisian BBM di SPBU.
Menurut Lilik, seluruh konsumen memperoleh hak pelayanan yang sama sesuai antrean dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada pelanggan prioritas dalam pengisian BBM di SPBU. Semua pelanggan dilayani sesuai prosedur dan antrean,” ujar Lilik. Jumat, 26/6/2026.
Ia menjelaskan, pengecualian hanya berlaku untuk pengisian Pertamax Turbo yang pada beberapa SPBU memang menggunakan dispenser atau jalur tersendiri.
“Kalau ada jalur khusus, itu hanya untuk pengisian Pertamax Turbo karena menggunakan dispenser tersendiri. Di luar itu tidak ada perlakuan khusus atau pelanggan yang diprioritaskan dalam pengisian BBM,” tegasnya.
Pernyataan Pertamina tersebut berbeda dengan pengakuan pihak pengawas SPBU yang menyebut adanya pelanggan tetap yang tetap dilayani saat stok terbatas. Perbedaan keterangan ini berpotensi menjadi perhatian untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan mekanisme penyaluran BBM di SPBU telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

