Beritasulsel.com – Kabar gembira datang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu (21 Februari 2024) sekitar pukul 17:00 Wita.
Kabar dari Kejati Sulsel tersebut menyampaikan bahwa di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok B3/17-18 Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Ri telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buronan yang diamankan yaitu seorang pria bernama Andi Awaluddin Buchri yang terkait dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex” sehingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.1.141.900.000,00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH kepada media ini via whatsapp mengatakan bahwa Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 2 Agustus 2021,” kata Soetarmi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini kemudian menjelaskan amar putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tersebut sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dijelaskan oleh Soetarmi SH MH bahwa terhadap Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
“Oleh karena itu, Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan selanjutnya Terpidana Andi Awaluddin Buchri ditetapkan sebagai BURONAN Kejaksaan RI,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel.
“Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” kata Soetarmi.
Kasi Penkum, Soetarmi SH MH menambahkan bahwa setelah Terpidana Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka Terpidana melarikan diri.
“Selama pelariannya, buronan Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi, diantaranya ngekos di Jalan Budaya Jenetallasa di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kemudian Terpidana pindah domisili ngekos di pondok 777 di Jalan Tidung IX Setapak 10 Tamalate Kota Makassar, dan terakhir Terpidana pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar (tempat buronan diamankan Tim Tabur),” jelas Soetarmi SH MH.
“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Andi Awaluddin Buchri ditempat persembunyiannya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Buronan atas nama Terpidana Andi Awaluddin Buchri saat ini telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tegas Soetarmi SH MH.(**)