Beritasulsel.com – Seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas ditikam suami.
Korban berinisial AN berusia 44 tahun, sedangkan terduga pelaku berinisial UT, berusia 37 tahun.
AN ditikam di Jalan Raya tepatnya di Dusun Bangkala, Desa Je’ne Madinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, pada hari Minggu (18/2/2024), sekira pukul 19.00 Wita.
Humas Polres Gowa IPDA Udin Sibadu yang dihubungi wartawan membenarkan kejadian itu.
Dia mengatakan, saat itu AN mengendarai sepeda motor membonceng anaknya yang berumur 11 tahun pergi membeli air galon.
Saat dalam perjalanan, wanita tersebut atau AN bertemu dengan suaminya yang sudah lama pisah ranjang yakni UT.
UT langsung menghadang AN dan minta rujuk kembali, namun AN tidak mau sehingga UT naik pitam dan langsung menikam dada AN hingga tewas.
“Setelah itu, pelaku (UT) melarikan diri,” tutur Udin mengurai kronologi kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Perinstis Kemerdekaan Kota Makassar di hari yang sama.
Dan, saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Gowa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ada pun pasal yang disangkakan terhadap UT adalah Pasal 338 yaitu pasal pembunuhan berencana.
“ancaman hukumannya yakni seumur hidup,” pungkasnya. (***)
