Kredit Cicilan Rumah Sudah Lunas Sejak 7 Tahun Lalu, Kasman: Kami Belum Menerima SHM dari Developer

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Untuk memiliki sebuah rumah idaman, konsumen dapat membeli secara kredit melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang disediakan oleh Developer (Pengembang) yang bekerja sama dengan Bank pemberi KPR.

Namun, untuk membeli rumah dengan KPR pun bukanlah hal mudah, karena konsumen dikondisikan untuk menerima apa yang disediakan oleh Developer (Pengembang) dan Bank pemberi KPR.

Dan hal sebaliknya justru terjadi di Kabupaten Bantaeng.
Salah satu konsumen yang sudah melunasi Kredit Kepemilikan Rumah sejak 7 tahun lalu itu, hingga kini belum mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang dijanjikan oleh Bank pemberi KPR dan Developer (Pengembang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Beritasulsel.com pada Sabtu (16/12/2023), Kasman (Pemilik salah satu rumah di kompleks perumahan Puri Taman Lembang Bantaeng) mengatakan bahwa dirinya hingga berita ini diterbitkan, belum menerima SHM dari pihak Bank BTN KC Makassar yang bekerjasama dengan Developer Puri Taman Lembang.

“Kredit saya untuk cicilan rumah di Puri Taman Lembang itu sudah lunas sejak 7 tahun yang lalu,” kata Kasman.

“Rumah kami di Puri Taman Lembang itu atas nama istri saya Hj Asmirayanti,” ujarnya.

Kasman pun menceritakan bahwa sejak awal membeli rumah tersebut, ada kesepakatan dalam bentuk perjanjian diatas meterai dengan pihak Bank pemberi KPR yang bekerja sama dengan Developer.

“Kesepakatan dalam bentuk surat perjanjian itu menjelaskan, apabila kredit rumah sudah lunas, maka kami berhak untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Kasman.

“Namun apa yang terjadi hingga saat ini, berkali kali saya dan istri menghubungi pihak Bank pemberi KPR dan menanyakan soal SHM itu, selalu dijawab sertifikat induk belum dipecah oleh pihak Developer,” jelasnya.

Kasman pun bertanya-tanya, apakah lokasi perumahan Puri Lembang yang dia beli secara kredit sejak tahun 2012 hingga lunas di tahun 2016 ini sudah ada legalitas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng terkait kepemelikan lokasi perumahan.

“Kredit sudah lama saya lunasi, SHM belum saya terima hingga saat ini,” gerutu Kasman.

Kasman pun mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali menghubungi pihak OJK via email untuk menanyakan hal ini.

Kemudian Kasman menunjukkan secarik kertas yang dia tulis ke OJK dengan isi sebagai berikut:

Yth: Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 Sulawesi
Perihal Permohonan Kronologi/Deskripsi di- Pengaduan (SHM)
Jl. Sultan Hasanuddin No.3-5, Makassar

Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: KASMAN (Selaku Suami dari Debitur atas nama ASMIRAYANTI)
Alamat: Puri Taman Lembang Blok E12A, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Menyampaikan pengaduan kepada Bapak Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua bahwa Pihak BANK BTN KC MAKASSAR belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah kami atas nama istri saya ASMIRAYANTI selaku Debitur dengan nomor 401010331027.

Adapun Kronologis/Deskripsi terkait dengan masalah ini yang saya menunggu hingga bertahun-tahun namun tidak ada hasil yang saya dapatkan, saya uraikan sebagai berikut dalam laporan secara tertulis ke Pimpinan OJK di Jakarta:

1. Pada tanggal 22 Oktober 2012, Saya melakukan Perjanjian Kredit Rumah Komersial di Bank BTN Unit Bulukumba yang difasilitasi oleh Pengembang CV ARYADUTA WICAKSANA (ALAMBASO S.E) dengan jangka waktu 7 tahun.

2. Pada tanggal 14 Juli 2016, Saya melunasi kredit rumah komersial kami di Bank BTN Cabang Makassar sebanyak Rp.65.808.583 (terlampir bukti pelunasan) dan diarahkan kepada bagian dokumen atas nama Pak DARMAN selaku penanggung jawab. Namun pada waktu saya bertemu dengan orang tersebut, Pak Darman belum menyerahkan dokumen SHMAJB, SKMHT, IMB dan lain-lain dengan alasan bahwa belum ditemukan dokumennya.

3. Setelah 3 tahun pelunasan, saya kembali berkonsultasi langsung kepada pihak Bank BTN KC MAKASSAR pada tanggal 14 Oktober 2019 dan ditemui pada saat itu Pak RISAL HARDIYANTO. Namun beliau mengatakan bahwa SHM belum dilakukan pemecahan dari Sertifikat Induk oleh pihak Developer dan pihak Bank BTN akan menemui pihak Developer.

4. Pada tanggal 23 Oktober 2019 saya kembali ke Bank BTN KC Makassar berkonsultasi di Unit Pelayanan Penyelesaian Penerimaan Dokumen dan hari itu dibuatkan Berita Acara Bukti Penerimaan Dokumen dengan No 23-10-19 / 4010120191023000003. Namun yang diberikan saat itu yaitu (SKHMT, Surat Pengakuan Hutang, AJB, Perjanjian Kredit, IMB) terlampir BABPD.

5. Pada tanggal 12 Januari 2021, saya kembali ke Bank BTN KC Makassar konsultasi dan diarahkan ke petugas Dokumen atas nama Pak DARMAN dan Pak FADLY. Namun kembali disampaikan bahwa penyelesaian SHM pecahan belum ada penyelesaian dari pihak Developer (Alambaso S.E).

6. Pada tanggal 9 September 2022, saya kembali ke Bank BTN KC Makassar konsultasikan SHM saya dan ditemui pimpinan bagian dokumen serta ketemu Pak Darman. Namun informasi disampaikan bahwa SHM belum di pecah dan baru penyelesaian Perubahan Alih Fungsi Lahan Sawah menjadi Perumahan dan belum tergabung satu Sertifikat Induk. Pada saat itu juga saya ingin bertemu dengan pimpinan Bank BTN KC Makassar, namun ditolak oleh pihak anggota Bank bagian dokumen.

7. Pada tanggal 18 Maret 2020, pihak Bank BTN KC Makassar diwakili oleh Pak Risal Hardiyanto dan Pak Darman) menemui salah satu Notaris yang telah disepakati bagi Devoloper dengan membuat kesepakatan akan menyelesaikan pemecahan Sertifikat Induk menjadi SHM (terlampir) hasil kesepakatan dengan Notaris.

8. Sampai sekarang Pihak BTN KC Makassar pun berjanji akan menyelesaikan persoalan itu dengan pihak Developer. Namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak BTN maupun Developer.

Karena hal tersebut diatas menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian dipihak saya selaku nasabah.
Untuk itu melalui surat pengaduan ini, saya berharap kepada pimpinan OJK untuk dapat membantu menyelesaikan masalah ini.

Demikian pengaduan saya, dengan harapan Bapak Pimpinan OJK dapat segera menindak lanjuti,sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Bantaeng, 5 Januari 2023
Pelapor
KASMAN

Ketika media ini berkunjung ke Kantor Cabang BTN di Bantaeng dan menanyakan persoalan ini, Pimpinan Cabang BTN Bantaeng Fadly mengatakan bahwa kami baru buka cabang di Bantaeng itu sejak 1 tahun yang lalu.

“Saya tidak mengetahui pasti hal itu, namun atas laporan dan penyampaian ini, kami akan koordinasi dengan BTN KC Makassar,” ungkap Fadly.

Berita Terkait

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Berita Terbaru