Beritasulsel.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Wajo, berhasil mengungkap kasus pencurian kelapa sawit di Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, yang selama ini meresahkan warga.
Menurut pelaksana tugas Kasatreskrim Polres Wajo, AKP. Candra Said Nur, SH., MH, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu 6 Desember 2023, pihak kepolisian telah pro aktif merespon keresahan masyarakat terkait pencurian kelapa sawit di Desa Mattirowalie. “Sudah ditetapkan tersangka atas nama Muh. Gustar alias Jutta yahgkini ditahan di Mapolres Wajo,” tegas AKP Candra Said Nur.
Di hari yang sama, sejumlah warga masyarakat Desa Mattirowalie mendatangi kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi terkait tindaklanjut penanganan kasus pencurian kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP. Candra Said Nur, SH., MH, dengan adanya aksi yang dilakukan beberapa masyarakat dari Desa Mattirowalie berkaitan dengan kasus pencurian kelapa sawit, dimana maksud kedatangannya di kantor DPRD terindikasi bahwa proses penanganan perkara kasus pencurian kelapa sawit itu, tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Setelah kami memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Wajo, sekarang kami sudah tahap satu berkas perkaranya tinggal menunggu petunjuk dari pihak jaksa,” ungkap AKP Candra Said Nur.
Setelah ada penjelasan dari pihak Rekrim Polres Wajo, beberapa masyarakat di Desa Mattirowalie tersebut baru paham bahwa tindakan kepolisian sudah pro aktif dalam penanganan perkara kasus pencurian kelapa sawit.
Menurut Andi Mahir Nagga, selaku perwakilan masyarakat, semula masalah ini akan diaspirasikan ke DPRD Wajo, namun setelah bertemu dengan pihak Reskrim Polres Wajo, dan mendapatkan penjelasan bila kasus ini sudah diproses lebih lanjut dan pelakunya kini diamankan di Polres Wajo untuk diproses hukum lebih lanjut, maka pihak warga sudah mendapatkan titik terang terkait penanganan kasus ini.
Meski demikian perwakilan warga masyarakat ini, tetap diterima di ruang Ketua DPRD Wajo, oleh anggota Dewan Komisi I DPRD Wajo, H. Ambo Mappasessu dan mendapatkan penjelasan jika pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pencurian ini, kerapkali terjadi.
Pelakunya mengambilnya di pinggir pinggir lahan perkebunan kelapa sawit seluas 30 Hektar, sudah lama aksi pencurian ini meresahkan warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo.
“Warga desa kerap memanggil namanya Jutta. Sudah sering kali melakukan aksi pencurian kelapa sawit, tapi baru kali ini ditangkap,” ungkap Andi Mahir Nagga.(bw/prd)