Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan Siaran Pers pengungkapan Kasus Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng. Selasa, 28 Nopember 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng terkait dengan Kasus Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
SIARAN PERS
Nomor PR-04/P.4.17/Kph.3/11/2023
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari ini, Selasa (28 Nopember 2023), Pukul 14.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan status Tersangka atas nama inisial DK (laki-laki/53 tahun).
DK adalah Direktur PT Bahana Cipta ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 padia Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-1228/P4.17/Fd.2/11/2023 Tanggal 21 Nopember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-8/P.4.17/Fd.2/11/2023 tanggal 28 Nopember 2023.
Guna mempercepat proses penyidikan terhadap Tersangka DK, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: PRINT-1253/P.4.17/Fd2/11/2023 tanggal 28 Nopember 2023.
Tim Penyidik berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dan pembuktian pada perkara tersebut, perbuatan Tersangka DK merupakan rangkaian perbuatan dari Terdakwa Abdul Azis bersama dengan Terdakwa Drs. M Yusuf S dan Hj. Gusnawati SE yang telah dilakukan proses Penuntutan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.988.893.657.31, (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) sebagaimana laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersangka DK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 juntoPasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Bantaeng
Y. CAHYO RISDIANTORO, SH