Beritasulsel.com – Oknum Polisi yang kedapatan sedang menggerayangi penjaga pasien di Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya dipecat tidak dengan hormat alias PTDH.
Sidang Kode Etik Polri oleh oknum polisi yang diketahui berinisial AA tersebut digelar hari ini Kamis 9 November 2023 di ruang sidang Propam Polda Sulsel dan dihadiri oleh dua korban yakni AS dan AM sebagai saksi.
Hal itu sebagaimana yang dikemukakan oleh kuasa hukum korban yakni Muhammad Ashar Abdullah kepada awak media di Mapolda Sulsel, Kamis (9/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyambut baik sidang Kode Etik Polri ini dengan vonis PTDH (terhadap AA). Jelas ini upaya Polri untuk mengembalikan nama baiknya,” ungkap Ashar.