Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Nunukan jajaran Polda Kaltara (Kalimantan Utara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6,9 kilogram.
Barang haram tersebut kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, ditemukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada hari Rabu 2 Agustus 2023.
Saat itu polisi sedang melakukan patroli dan menemukan 3 karung tak bertuan berisi ember cat merek Malaysia.
Polisi kemudian membuka ember itu dan ditemukanlah sabu sebanyak 6,9 kilogram tersebut di dalam ember tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan keesokan harinya Kamis (3/8), polisi mengamankan pria berinisial SO di Tarakan.
“Sehari setelah kita temukan sabu tersebut, kita amankan pelaku berinisial SO di area bandara Juwata Tarakan, saat itu SO hendak terbang ke Makassar,” ungkap Taufik, Senin (21/8/23).
Usai diamankan, SO diintrogasi dan ternyata dia hanya kurir yang diperintahkan membawa sabu tersebut ke Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui jalur laut.
“SO mengaku diperintahkan oleh JA dan FS menjemput sabu tersebut dipemiliknya inisial R di Tawau Malaysia untuk dibawa ke Pelabuhan Parepare Sulsel. FS ini adalah oknum polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sultra (Sulawesi Tenggara)?” tutur Taufik menjelaskan.
Awalnya R menghubungi JA agar menjemput sabu itu di Tawau Malaysia namun JA takut sehingga menyuruh FS mencari orang lain yang akan diupah Rp240 juta.
FS kemudian menyuruh SO dan terbanglah SO dari Kendari menuju Tawau Malaysia menjemput barang haram itu dipemiliknya yakni R, selanjutnya SO, JA, dan FS ditangkap.
Kini mereka bertiga telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam pidana mati,” pungkas Kapolres. (***/Heri)
