Beritasulsel.com – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Barru Sulsel dibackup Unit Resmob Polres Metro Mamuju Polda Sulbar berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penggelapan di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat 18 Januari 2019.
Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burahaman mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Sarifuddin alias Undin (30), warga Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Ia diamankan bersama dua unit barang bukti sepeda motor hasil curiannya. Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan polisi masing masing bernomor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. LP/05 /I/2019/SULSEL/RES.BARRU. tgl 12 Januari 2019. Ttg Penggelapan R2.
2. LP/113/XI/2018/SEK.TANETE RILAU. Tgl. 10 November 2018. Ttg. Penggelapan R2.
3. LP/01 /I/2019/RES.BARRU/SEK.MTASI. tgl 1 Januari 2019. Ttg Pencurian.
Setelah tertangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai tiga laporan polisi tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksinya di wilayah Barru dengan modus berbeda beda.
Ada yang hanya dipinjam lalu pelaku bawa lari ke Sulawesi Barat lalu dijual, pelaku juga mengaku pernah berkasi di wilayah Luwu timur dan menggasak sepeda motor.
“Bukan hanya motor, bahkan menurut pengakuannya, pelaku juga telah berkali kali menggasak Handphone (HP), di warkop yang berada di dusun Melleperu, di Dusun Cempa, di Jihan bahkan pernah juga beraksi di RSUD Barru” ujar Dr. Burhaman mengutip pernyataan pelaku, Minggu (20/01/2019).
Dikatakan Burhaman, pelaku juga merupakan resedivis kasus yang sama, dari catatan kepolisian, Tahun 2014 pelaku terlibat kasus 351 di polres Pangkep. Tahun 2014 terlibat kasus senjata tajam di Polres Pangkep. Tahun 2015 terlibat kasus curanmor di Polres Samarinda dan Tahun 2016 terlibat kasus pencurian di Polres.
Saat ini pelaku bersama dua unit barang bukti yakni 1 unit motor merek Suzuki Satria FU warna hitam, nomor rangka MHBBG41EADJ 143053, nomor mwsin G427-1D- 143156. 1 unit motor merek Yamaha Jupiter Z warna Merah, telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Barru guna menanti proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)