Resmob Polres Barru Ringkus Curanmor Asal Mandalle Pangkep

- Redaksi

Minggu, 20 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Barru Sulsel dibackup Unit Resmob Polres Metro Mamuju Polda Sulbar berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penggelapan di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat 18 Januari 2019.

Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burahaman mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Sarifuddin alias Undin (30), warga Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Ia diamankan bersama dua unit barang bukti sepeda motor hasil curiannya. Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan polisi masing masing bernomor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. LP/05 /I/2019/SULSEL/RES.BARRU. tgl 12 Januari 2019. Ttg Penggelapan R2.

2. LP/113/XI/2018/SEK.TANETE RILAU. Tgl. 10 November 2018. Ttg. Penggelapan R2.

3. LP/01 /I/2019/RES.BARRU/SEK.MTASI. tgl 1 Januari 2019. Ttg Pencurian.

Setelah tertangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai tiga laporan polisi tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksinya di wilayah Barru dengan modus berbeda beda.

Ada yang hanya dipinjam lalu pelaku bawa lari ke Sulawesi Barat lalu dijual, pelaku juga mengaku pernah berkasi di wilayah Luwu timur dan menggasak sepeda motor.

“Bukan hanya motor, bahkan menurut pengakuannya, pelaku juga telah berkali kali menggasak Handphone (HP), di warkop yang berada di dusun Melleperu, di Dusun Cempa, di Jihan bahkan pernah juga beraksi di RSUD Barru” ujar Dr. Burhaman mengutip pernyataan pelaku, Minggu (20/01/2019).

Dikatakan Burhaman, pelaku juga merupakan resedivis kasus yang sama, dari catatan kepolisian, Tahun 2014 pelaku terlibat kasus 351 di polres Pangkep. Tahun 2014 terlibat kasus senjata tajam di Polres Pangkep. Tahun 2015 terlibat kasus curanmor di Polres Samarinda dan Tahun 2016 terlibat kasus pencurian di Polres.

Saat ini pelaku bersama dua unit barang bukti yakni 1 unit motor merek Suzuki Satria FU warna hitam, nomor rangka MHBBG41EADJ 143053, nomor mwsin G427-1D- 143156. 1 unit motor merek Yamaha Jupiter Z warna Merah, telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Barru guna menanti proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58