Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Sidrap kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa malam 15 Januari 2019.
Kedua pelaku yang ditangkap di Desa Bojoe, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, bernama Mukhlis (30) warga Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattang Pulu
Dan rekannya bernama Suryani Adam alias Enji (32), warga Jalan Baso Dg. Patompo No. 12 Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni – 3 sachet keristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis sabu, 2 sachet bekas pakai,
5 sachet kosong, 1 set bong/alat hisap, 1 batang pipa kaca/pireks, 2 sendok takar, 1 lembar tissue, 2 timbangan digital, 1buah korek gas dan uang tunai Rp5 juta rupiah.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi mengatakan, pengakuan pelaku barang tersebut pelaku beli dari seseorang yang berinisial WA.
“Ini (WA) adalah Pelaku Narkotika yang pernah di vonis bersalah dalam kasus penyalagunaan narkotika. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah WA namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar Badollahi, Rabu malam (16/1/2019)
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres guna proses lebih lanjut. (HS/BSS)