Beritasulsel.com – Belum luput di ingatan kalau ASN (Aparatur Sipil Negara) bernama Abd. Rahman saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Takalar dan juga Rahman Kepala Bidang, keduanya pernah diseret ke Pengadilan kemudian dipenjara karena terbukti men 100 persenkan peroyek pengaspalan jalan yang belum selesai.
Namun upaya penegak hukum ketika itu agar ASN yang terlibat dengan proyek tidak main main dengan keuangan negara, ternyata masih saja ada ASN yang berani menantang hukum.
ASN tersebut adalah Amar Anbar yang mendapat kepercayaan Bupati Syamsari menjadi Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) untuk pembangunan gedung perawatan Rumah Sakit Umum H. Padjonga Dg. Ngalle Kabupaten Takalar, diketahui berbuat diluar batas kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Betapa tidak dengan proyek yang dikerjakan PT. Karya Sejahtera dengan anggaran Rp15.472.596.449,- belum seleasai tetapi sudah diberikan nilai 100 persen dikuatkan dengan hasil pantauan beritasulsel.com, pada (27/12) tampak belum selesai dan juga buruh bangunan masih sibuk bekerja tetapi menurut informasi yang beredar sudah di 100 persenkan oleh pihak pihak yang terkait.
Upaya mencairkan uang Rp15.472.596.449,- sebelum proyek selesai, dibenarkan Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO), Amar Anbar saat dikonfirmasi pada hari Jumat (28/12) melalui aplikasi WhatsApp nya.
Amar Anbar mengaku sejak Rabu (26/12), proyek yang dikendalikan dr. Darwis sudah di 100 persenkan
Namun kepala Rumah Sakit Umum Takalar, dr Darwis yang berusaha dikonfirmasi dengan mendatangi rumah sakit bahkan ke rumah dinas pada hari Sabtu (29/12) tidak berhasil.
Penulis: Maggarisi Saiyye
Editor : Maggarisi Saiyye