Parepare, Sulsel – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Parepare final mengusulkan resmi nama Hamran Hamdani untuk menjadi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Parepare sisa masa jabatan 2019-2024, dan H Kaharuddin Kadir calon Ketua DPRD Parepare.
Usulan itu ditujukan ke DPD I Partai Golkar Sulsel, yang selanjutnya diteruskan ke DPP Golkar untuk mendapatkan persetujuan.
Ketua Harian DPD II Partai Golkar Parepare, Kaharuddin Kadir menegaskan, usulan resmi itu sudah bersifat final sekaligus menjawab isu berkembang terkait PAW Golkar di DPRD Parepare, pasca legislator Golkar sekaligus Ketua DPRD, Hj Andi Nurhatina Tipu meninggal dunia pada 18 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi hari ini kami menggelar konferensi pers resmi bersama pengurus DPD II, empat Pimpinan Kecamatan, dan delapan Pimpinan Kelurahan, setelah mendapat restu dari Ketua Golkar Parepare, untuk menjawab isu-isu terkait PAW yang bersileweran di luar, serta informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kaharuddin Kadir dalam konferensi pers di Sekretariat Golkar Parepare, Kamis, 29 September 2022.
Dalam konferensi pers itu, Kaharuddin didampingi Sekretaris Golkar Parepare, Hamran Hamdani, Wakil Ketua Bappilu Golkar Parepare, Fadly Agus Mante, Bendahara H Syamsul Bahri, jajaran pimpinan Golkar Parepare, empat Pimpinan Kecamatan, serta delapan Pimpinan Kelurahan, masing-masing dua Pimlur per Kecamatan.
Kaharuddin mengemukakan, proses PAW yang diusulkan Golkar Parepare ini sudah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan.
Dalam proses PAW itu, Golkar Parepare membentuk tim verifikasi yang bertugas memeriksa berkas calon, dan melahirkan resume calon memenuhi syarat untuk PAW.
Tim verifikasi ini bekerja dengan memberi kesempatan kepada semua Caleg Golkar dari Dapil I Kecamatan Bacukiki-Bacukiki Barat pada Pemilu 2019, berjumlah sembilan orang untuk memasukkan berkasnya.
Dari sembilan orang itu, hanya dua yang memasukkan berkas yakni H Nasarong dan Hamran Hamdani. Sehingga tujuh lainnya disimpulkan tidak bersedia.
Nasarong yang meraih 1.053 suara menempati peringkat ketiga dalam daftar perolehan suara Golkar di Dapil I, di bawah Almarhumah Andi Nurhatina Tipu dan Muliadi yang terpilih menjadi Anggota DPRD Parepare. Sementara Hamran Hamdani di peringkat lima dengan 905 suara. Peringkat empat adalah H Minhajuddin Achmad yang tidak memasukkan berkas, saat ini berstatus Ketua Dewan Pengawas RSUD Andi Makkasau.
Hasil pemeriksaan berkas oleh tim verifikasi, disebutkan Nasarong tidak terdaftar sebagai anggota Partai Golkar, dibuktikan dengan KTA-nya tidak terdaftar dalam database Golkar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selain itu, Nasarong juga tidak menyetorkan fakta integritas yang menjadi keharusan bagi pengurus Golkar Parepare.
Tim juga menemukan Nasarong memiliki SK sebagai Tenaga Ahli Bidang Keuangan di Pemkot Parepare sejak 2020, dan menerima honor yang bersumber dari APBD atau keuangan negara.
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017, pada pasal 19, ayat 2, poin b, menyebutkan Calon PAW tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon pengganti antar waktu salah satunya karena menduduki jabatan pada lembaga apapun yang sumber keuangannya berasal dari keuangan negara.
“Jadi aturan PKPU itu sudah menggugurkan status daftar Caleg PAW bagi Nasarong. Dan Bagian Hukum DPP Partai Golkar berkesimpulan bahwa sejak menerima SK sebagai tenaga ahli, maka gugur syarat pencalonannya,” tegas Kaharuddin.
Hasil kerja tim verifikasi, kata Kaharuddin, akhirnya menyimpulkan Nasarong tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi calon PAW. Yang memenuhi syarat adalah Hamran Hamdani. Sehingga Hamram Hamdani yang diusulkan menjadi calon PAW.
Kaharuddin pun mengaku sudah konsultasi ke Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, tentang proses PAW. Biro Pemerintahan menyebutkan bahwa proses PAW itu sudah harus ada nama calon pengganti dan nama yang diganti di DPRD dari Parpol bersangkutan. Dan sesuai Fatwa Mahkamah Agung (MA) bahwa PAW itu menjadi kewenangan penuh Parpol untuk menentukan kader-kadernya yang duduk di DPRD.
“Hasil konsultasi dan fatwa MA itu menguatkan bahwa kewenangan penuh ada di partai, siapa yang mengganti dan siapa yang diganti. KPU yang menjalankan proses administrasi. Meski dalam proses PAW, DPRD tetap akan meminta nama ke KPU, namun KPU pastinya akan berkonsultasi ke partai bersangkutan soal nama calon PAW. Proses inilah yang sementara kami ikuti. Kami perkirakan 10 hari ke depan sudah ada pelantikan (Ketua DPRD dan PAW),” ungkap Kaharuddin yang saat ini menjabat Ketua Komisi II DPRD Parepare.
Karena itu, Kaharuddin menekankan, Golkar tidak asal dalam mengambil keputusan. Pasti seusai dengan mekanisme dan aturan berlaku. Termasuk dalam penentuan Ketua DPRD, kata Kaharuddin, mengikuti aturan berlaku di internal Golkar, yakni minimal pernah menjadi anggota DPRD. “Dan sekaligus kembali kami menyatakan bahwa Golkar solid tidak terpecah,” kembali Kaharuddin menegaskan.
Kaharuddin sendiri dalam tim verifikasi adalah ketua tim, wakil ketua adalah Fadly Agus Mante, sekretaris Muh Ramdhan, dan anggota Syamsul Bahri.
Fadly Agus Mante menambahkan, Golkar dalam memutuskan proses PAW ini tidak keluar dari PKPU dan peraturan perundangan berlaku. “Tidak ada subjektivitas, semuanya sesuai aturan berlaku. Dan kami yakin pleno KPU tentang PAW nanti akan berkesesuaian dengan usulan Partai Golkar,” tandas mantan Anggota DPRD Parepare ini. (*)