Fatwa Uang Panaik untuk Memudahkan Pria yang Hendak Menikah, Digarap MUI Sulsel

- Redaksi

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fatwa Uang Panaik untuk Memudahkan Pria yang Hendak Menikah, Digarap MUI Sulsel

Fatwa Uang Panaik untuk Memudahkan Pria yang Hendak Menikah, Digarap MUI Sulsel

Beritasulsel.com – Biaya uang panaik yang dalam Bahasa Bugis disebut dui menre atau dui’ fappenre yang diidentikkan masyarakat Sulsel sebagai mahar atau maskawin, bakal berpetuah, hal itu demi meringankan pria yang hendak menikah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tengah menggarap fatwa uang panaik tersebut.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan, MUI Sulsel akan mengadakan focus group discussion (FGD) terkait fatwa uang panai dalam waktu dekat ini.

“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panaik. Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” kata KH Ruslan Wahab, Rabu (8/6/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruslan juga mengingatkan masyarakat bahwa dalam Islam, pernikahan harus dimudahkan. “Terkait tingginya uang panai, Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu,” sebutnya.

KH Ruslan Wahab turut mengomentari berita seorang pria di Kabupaten Maros yang ditangkap beberapa hari lalu karena diduga mencuri lantaran hendak menikah dan terkendala uang panai

“Tingginya uang panaik dan keinginan menikah yang kuat menyebabkan lelaki tersebut mencuri. Ini sangat disayangkan,” tuturnya.

Ruslan berharap agar masyarakat memberi kemudahan uang panai kepada calon mempelai pria sehingga tidak terjadi lagi hal seperti yang terjadi di Kabupaten Maros tersebut.

Untul diketahui, mahar dan uang panai adalah dua hal yang berbeda. Uang panai merupakan tradisi Bugis-Makassar sebagai uang belanja yang diberikan mempelai laki laki kepada keluarga mempelai perempuan untuk kebutuhan resepsi pernikahan, sedangkan mahar adalah uang atau barang yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita atau si istri dan menjadi hak mutlak bagi dirinya.

Fatwa uang panaik
Editor: Heri.

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan di Sungai Biangkeke Benteng Gantarang Bulukumba

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:21

Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng

Berita Terbaru

Asisten I Setdakab Sinjai, Saat Membuka Sidang GTRA

Sinjai

Asisten I Setdakab Sinjai Buka Sidang GTRA

Kamis, 28 Nov 2024 - 16:44