Beritasulsel.com – Empat orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu berhasil diringkus satuan narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Keempat pelaku ditangkap dibeberapa tempat berbeda. Awalnya, polisi meringkus tiga pelaku mereka masing masing bernama Irfan Syam alias Ippang (33), Erik (30) dan Muhammad Arifin (35).
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa ada paket berisi sabu yang akan dikirim ke Papua melalui jasa pengiriman J&T.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud setelah pihak J&T membongkar paket tersebut ditemukanlah sepatu dan sandal serta 9 sachet berisi sabu.
Polisi kemudian meminta J&T membuka CCTV untuk mengetahui pemilik paket tersebut setelah diketahui polisi lalu bergerak mengamankan Irfan Syam bersama Muhammad Arifin yang saat itu sedang berpesta sabu.
Keduanya mengakui bahwa barang yang ditemukan di J&T adalah miliknya, barang tersebut diantar oleh kurir bernama Erik yang didapat dari Syeh Ahmad selaku bandar. Polisi kemudian mengamankan Syeh Ahmad (42) dikediamannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Belopa, Luwu, pada Selasa Dinihari (18/12/2018).
Saat penggeledahan polisi menemukan pireks yang berisikan kristal sabu di dalam bungkusan rokok. Di hadapan polisi, Syeh Ahmad mengaku jika barang bukti itu miliknya.
“Selain itu, dia (Syeh Ahmad) juga membenarkan telah menyerahkan sabu seberat 10 gram kepada Irfan Syam yang diamankan sebelumnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Rabu (19/12/2018).
“Pelaku (Syeh Ahmad) adalah bandar sabu di Belopa. Dia disangkakan pasal 114 Ayat (2), atau kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika” tutupnya.