Beritasulsel.com – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak tahun 2021 ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya tahun 2020.
Tahun 2020 Polres Sidrap menerima laporan sebanyak 93 kasus dan yang selesai sebanyak 87 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 124 orang dan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 4.740.272 gram, ekstasi sebanyak 3.304 butir.
Sedangkan tahun 2021 ini, jumlah laporan yang diterima Polres Sidrap sebanyak 56 kasus dengan tersangka sebanyak 91 orang dan barang bukti sabu sebanyak 451,6226 gram, ekstasi 259 butir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah perbandingan kasus narkoba tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo saat memimpin press release akhir tahun 2021 di lobi Mapolres Sidrap, Jumat siang (31/12).
“Dari jumlah perbandingan kasus tersebut, tahun 2020 sebanyak 93 kasus dan tahun ini 56 kasus, artinya tahun ini (2021) mengalami penurunan sebanyak 39,78 persen dibanding tahun sebelumnya dengan tingkat penyelesaian perkara tahun ini turun sebanyak 29,88 persen,” ungkap AKBP Ponco.
Selain itu, orang nomor satu di Mapolres Sidrap tersebut juga memaparkan angka kriminalitas yang terjadi sejak tahun 2021 di Kabupaten Sidrap. Dia mengatakan bahwa data kasus kriminalitas di Sidrap tahun 2021 sebanyak 381 laporan kasus yang diterima.
Jumlah laporan yang telah diselesaikan sebanyak 272 dengan jumlah tersangka sebanyak 158 orang.
Jumlah tersebut kata Kapolres, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya tahun 2020. Dimana pada tahun tersebut kata dia, jumlah laporan yang diterima sebanyak 460 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 307 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 193 orang.
“Data kasus menonjol tahun ini, antara lain, Anirat (penganiayaan berat) sebanyak 2 kasus, pencurian dengan pemberatan 2 kasus, Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) 15 kasus, curas (pencurian disertai tindakan kekerasan) sebanyak 2 kasus dan Curnak (pencurian ternak) sebanyak 2 kasus,” katanya menandaskan.
Editor: Heri