Beritasulsel.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan CV Aneka Jasa yang dilaporkan sejak 4 Juli 2019, masih belum menemukan titik terang di Polda Sulsel.
Owner CV Aneka Jasa, H. Amran, mengungkapkan kekecewaannya karena selama enam tahun kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hal itu ia ungkapkan saat di temui di Rumah Makan Lae-Lae, Kota Makassar. Sabtu, 12/4/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sudah dilakukan gelar perkara dua kali, tapi belum ada kejelasan,” ucap Amran.
Amran mengatakan telah menyerahkan berbagai bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor berinisial AA, termasuk dokumen kwitansi yang diduga dipalsukan. Akibat dari dugaan pemalsuan tersebut, Amran mengaku tidak lagi memiliki akses atas informasi pembayaran para user.
“Kami hanya ingin kejelasan status hukum AA. Sudah enam tahun tapi tidak ada perkembangan. Kami minta Polda lebih transparan,” tegas Amran.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur CV Aneka Jasa, Idil Syam, yang menyebutkan bahwa AA dan seorang penyuluh pertanian di Sidrap, KHJ, melakukan pemalsuan dokumen perusahaan untuk penjualan tanah kavling milik CV Aneka Jasa.
Dugaan pemalsuan ini mengakibatkan kerugian miliaran rupiah dari ratusan user. Polda Sulsel diminta untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional. (*)