11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sidrap bersama Kasi Humas Polres Sidrap saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa 14 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Sidrap bersama Kasi Humas Polres Sidrap saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa 14 Januari 2025.

Sidrap – Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel berhasil meringkus 11 orang pria yang diduga penipu yang memanfaatkan media sosial untuk menjerat korbannya.

Mereka ditangkap di Desa Belawa E Kabupaten Sidrap pada hari Sabtu 11 Januari 2025.

Dari 11 orang tersebut, 9 di antaranya adalah orang dewasa dan 2 masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka berasal dari Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo, Sulsel.

“Yang dewasa sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan yang anak di bawah umur masih berstatus saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno saat mengekspos kasus tersebut di Mapolres Sidrap, Selasa 14 Januari 2025.

Para pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor, handphone (HP), komputer, BPKB sepeda motor, STNK sepeda motor, uang tunai sebanyak 3 juta Rupiah, dan baju seragam pelaku yang bertuliskan cargo.

Modus yang digunakan pelaku dalam mengelabui korbannya adalah, mereka menjual sepeda motor dengan harga murah melalui media sosial (Medsos).

Korban yang tergiur, diminta membayar biaya pengiriman terlebih dahulu sebanyak 750 ribu hingga 1 juta Rupiah ke nomor DANA yang telah disediakan pelaku.

Setelah korban mentransfer sejumlah uang ke DANA pelaku, maka pelaku tidak mengirim motor yang dijanjikan dan akan mengambil sejumlah alasan salah satunya adalah pengiriman terlambat.

Kemudian pelaku akan minta kembali uang ke korban dengan alasan bahwa untuk biaya Bea Cukai dan berbagai macam alasan lainnya.

Mereka baru akan berhenti minta uang ke korbannya bila korban sudah mengetahui bahwa dirinya kena tipu.

Saat ini para tersangka telah dijebloskan di sel tahanan Polres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terduga penipu tersebut dijerat Pasal 45a ayat (1) undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHAP tentang penipuan serta Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.

“Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah,” pungkas Setiawan. (***)

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]

Berita Terkait

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya
Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden
Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:40

11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:01

Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49