11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sidrap bersama Kasi Humas Polres Sidrap saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa 14 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Sidrap bersama Kasi Humas Polres Sidrap saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa 14 Januari 2025.

Sidrap – Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel berhasil meringkus 11 orang pria yang diduga penipu yang memanfaatkan media sosial untuk menjerat korbannya.

Mereka ditangkap di Desa Belawa E Kabupaten Sidrap pada hari Sabtu 11 Januari 2025.

Dari 11 orang tersebut, 9 di antaranya adalah orang dewasa dan 2 masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka berasal dari Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo, Sulsel.

“Yang dewasa sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan yang anak di bawah umur masih berstatus saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno saat mengekspos kasus tersebut di Mapolres Sidrap, Selasa 14 Januari 2025.

Para pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor, handphone (HP), komputer, BPKB sepeda motor, STNK sepeda motor, uang tunai sebanyak 3 juta Rupiah, dan baju seragam pelaku yang bertuliskan cargo.

Modus yang digunakan pelaku dalam mengelabui korbannya adalah, mereka menjual sepeda motor dengan harga murah melalui media sosial (Medsos).

Korban yang tergiur, diminta membayar biaya pengiriman terlebih dahulu sebanyak 750 ribu hingga 1 juta Rupiah ke nomor DANA yang telah disediakan pelaku.

Setelah korban mentransfer sejumlah uang ke DANA pelaku, maka pelaku tidak mengirim motor yang dijanjikan dan akan mengambil sejumlah alasan salah satunya adalah pengiriman terlambat.

Kemudian pelaku akan minta kembali uang ke korban dengan alasan bahwa untuk biaya Bea Cukai dan berbagai macam alasan lainnya.

Mereka baru akan berhenti minta uang ke korbannya bila korban sudah mengetahui bahwa dirinya kena tipu.

Saat ini para tersangka telah dijebloskan di sel tahanan Polres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terduga penipu tersebut dijerat Pasal 45a ayat (1) undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHAP tentang penipuan serta Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.

“Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah,” pungkas Setiawan. (***)

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]

Berita Terkait

Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis yang Terjadi Sidrap
Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap
Pembunuhan Sadis di Sidrap: Pria Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya
Kasat Lantas Polres Sidrap Dimutasi, ini Penggantinya
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya
Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:32

Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis yang Terjadi Sidrap

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:57

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Senin, 17 Maret 2025 - 08:18

Pembunuhan Sadis di Sidrap: Pria Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya

Senin, 10 Maret 2025 - 01:06

Kasat Lantas Polres Sidrap Dimutasi, ini Penggantinya

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Berita Terbaru

Kapolres Sidrap pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Beritasulsel.com)

Sidrap

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:57

Konferensi Pers Polres Sidrap. Foto: beritasulsel.com

BREAKING NEWS

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:11