(Kapolres Gowa saat gelar konfrensi pers, foto: ist)
Beritasulsel.com – Diduga tak memilik izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), gudang kosmetik di Perumahan Andi Tonro Permai Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, digrebek Polisi, Rabu (5/12/2018).
Penggrebekan yang dilakukan oleh satuan narkoba Polres Gowa, berhasil mengamankan sejumlah barang kosmetik yang diduga ilegal dan membahayakan kesehatan. Diantaranya, krim gold sebanyak 236 pcs, krim putih sebanyak 128 pcs, krim B sebanyak 93 pcs, dan bahan baku krim sebanyak 2 ember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada penggerebekan itu, kami juga berhasil mengamankan pelaku yakni HSR (26) yang juga merupakan pemilik dan pengedar kosmetik tersebut,” terang Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, saat menggelar press conference, Kamis (06/12/2018).
Sementara itu, HSR mengakui bahwa produksi dan pengedaran kosmetik itu telah berlangsung sejak tahun 2015, dengan sasaran lingkup wilayah Kabupaten Gowa.
Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 198 jo pasal 108 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 Milyar.