Pemilik Gudang Kosmetik di Perumahan Andi Tonro Permai Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 6 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kapolres Gowa saat gelar konfrensi pers, foto: ist)

Beritasulsel.com – Diduga tak memilik izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), gudang kosmetik di Perumahan Andi Tonro Permai Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, digrebek Polisi, Rabu (5/12/2018).

Penggrebekan yang dilakukan oleh satuan narkoba Polres Gowa, berhasil mengamankan sejumlah barang kosmetik yang diduga ilegal dan membahayakan kesehatan. Diantaranya, krim gold sebanyak 236 pcs, krim putih sebanyak 128 pcs, krim B sebanyak 93 pcs, dan bahan baku krim sebanyak 2 ember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada penggerebekan itu, kami juga berhasil mengamankan pelaku yakni HSR (26) yang juga merupakan pemilik dan pengedar kosmetik tersebut,” terang Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, saat menggelar press conference, Kamis (06/12/2018).

Sementara itu, HSR mengakui bahwa produksi dan pengedaran kosmetik itu telah berlangsung sejak tahun 2015, dengan sasaran lingkup wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 198 jo pasal 108 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 Milyar.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58