(foto: detik.com)
Beritasulsel.com – Satgas II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Polisi juga menembak mati dua orang pelaku karena berusaha melarikan diri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Krisno H Siregar, mengatakan awalnya tim mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba yang dilakukan oleh SJ dan ECW dengan MW di Jalan dr Susilo, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (27/11). Polisi kemudian menangkap ketiga orang tersebut dan menyita sejumlah barang bukti narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah digeledah ditemukan sabu sebanyak 11.154 kilogram,” kata Krisno di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/12/2018).
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah kosan SJ di Jalan Mawardi dan kosan MW di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi juga menyita barang bukti sabu dari kedua lokasi tersebut.
“Di kosan SJ ditemukan sabu sebanyak 6.502 kilogram dan kosan MW ditemukan sebanyak 15.279,” ujar Krisno.
Setelah itu, polisi menangkap WN Malaysia berinisial CGW yang menyerahkan sabu ke AWI di sebuah hotel di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 5.593 sabu.
Dari hasil interogasi SJ, sabu tersebut masuk melalui pelabuhan di Tanjung Priok. Saat dibawa petugas untuk melakukan pengembangan, tersangka SJ justru melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas kepada pelaku.
Pada saat yang sama, polisi juga melakukan pengembangan dengan membawa tersangka CGW ke Purwakarta. Namun, WN Malaysia itu juga mencoba melarikan diri sehingga ditembak mati oleh petugas.
Total empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini dan dua di antaranya meninggal dunia karena berusaha melarikan diri. Sedangkan barang bukti yang diamakan yaitu sabu seberat 38,528 kilogram, dua buah mobil dan lima buah ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (20 Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. [detik.com]