Makassar – Tersangka penganiayaan terhadap MN (38 tahun), Warga Paccinongang, sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pada 23 Oktober 2021. Namun terlapor atas nama H. Amirullah sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021, hingga pelimpahan berkasnya kepada Kejaksaan, belum juga dilakukan penahanan terhadap terlapor.
Tidak di tahannya tersangka H. Amirullah membuat reaksi beberapa lembaga Organisasi Masyarakat salah satunya dari Ormas Garda Nusantara Sulawesi Selatan.
Panglima Garda Nusantara Sulawesi Selatan, Irwan Dg. Tompo, SH, menyesalkan keputusan Kejari Gowa yang tidak melakukan penahanan tersangka penganiayaan MN (inisial Korban) di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, padahal sudah memenuhi unsur untuk ditahan, dimana alat bukti berupa visum dan sejumlah saksi dilokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini ada apa, tidak ditahannya tersangka Amirullah timbul pertanyaan yang mencurigakan dan muncul dugaan dugaan yang intinya negatif bagi Kejaksaan Negeri Gowa,” ungkap Irwan Dg. Tompo, SH.
“Rencana dalam waktu dekat ini, kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Gowa mempertanyakan perkara tersebut yang diketahuinya tersangkanya tidak ditahan dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk melakukan penahanan kepada tersangka,” tegas Irwan Dg. Tompo, SH.
“Penegakan Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum lebih baik lagi,” tutup Irwan Dg. Tompo, SH.(*)