Panglima GN SulSel Sesalkan Tersangka Penganiayaan MN Tidak Ditahan Kejaksaan

- Redaksi

Minggu, 31 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irwan Dg. Tompo, SH

Irwan Dg. Tompo, SH

Makassar – Tersangka penganiayaan terhadap MN (38 tahun), Warga Paccinongang, sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pada 23 Oktober 2021. Namun terlapor atas nama H. Amirullah sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021, hingga pelimpahan berkasnya kepada Kejaksaan, belum juga dilakukan penahanan terhadap terlapor.

Tidak di tahannya tersangka H. Amirullah membuat reaksi beberapa lembaga Organisasi Masyarakat salah satunya dari Ormas Garda Nusantara Sulawesi Selatan.

Panglima Garda Nusantara Sulawesi Selatan, Irwan Dg. Tompo, SH, menyesalkan keputusan Kejari Gowa yang tidak melakukan penahanan tersangka penganiayaan MN (inisial Korban) di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, padahal sudah memenuhi unsur untuk ditahan, dimana alat bukti berupa visum dan sejumlah saksi dilokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini ada apa, tidak ditahannya tersangka Amirullah timbul pertanyaan yang mencurigakan dan muncul dugaan dugaan yang intinya negatif bagi Kejaksaan Negeri Gowa,” ungkap Irwan Dg. Tompo, SH.

“Rencana dalam waktu dekat ini, kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Gowa mempertanyakan perkara tersebut yang diketahuinya tersangkanya tidak ditahan dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk melakukan penahanan kepada tersangka,” tegas Irwan Dg. Tompo, SH.

“Penegakan Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum lebih baik lagi,” tutup Irwan Dg. Tompo, SH.(*)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58