Parepare, Sulsel – Sat Narkoba Polres Parepare berhasil meringkus satu tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu.
Hal itu diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Bambang Supriady saat press release di Kantor Polres Parepare. Jumat, 29/10/2021.
Bambang mengatakan bahwa tersangka bernama Baharuddin bin Miseng alias Baro (28), warga Jalan Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Penangkapan tersangka, kata Bambang berkat informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi dilokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas informasi tersebut tim kemudian bergerak dan berhasil meringkus tersangka,” ucap Bambang.
“Saat penggeledahan di lokasi, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 1 Kg yang dibungkus plastik kresek warnah hitam,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Bambang, pelaku dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Parepare untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Bambang. (*)