(Ikbal saat diamankan)
Berita Parepare – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soreang resor Kota Parepare, berhasil membekuk pelaku pengeroyokan yang sempat buron selama 2 tahun. Sabtu (24/11/2018)
Pelaku yang diketahui bernama Ikbal (28), adalah DPO kasus pengeroyokan terhadap anggota polri Polres Parepare pada tahun 2016 lalu di jalan poros trans Sulawesi Selatan tepatnya di depan SPBU Soreang kecamatan Soreang, kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan itu, pria yang tinggal di Jalan Laluleng, Kecamatan Soreang tak dapat berkutik saat polisi menggerebeknya.
“Ia (pelaku berhasil dibekuk). Dimana pelaku ini sempat buron selama kurang lebih 2 tahun. Usai melakukan pengeroyokan Ikbal melarikan diri ke Kalimantan. Namun akhirnya berkat laporan masyarakat pelaku tersebut berhasil kita amankan” Ujar Kanit Reskrim Polsek Soreang Aiptu M.R. Parammasi.
Menurut Parammasi , pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan itu.
“Masih kita kembangkan. Untuk pelaku sendiri sudah kita amanakan di Polsek Soreang dan akan dikenakan pasal 170 KHUP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun,” tutupnya.