2 Tahun Buron, 1 Pelaku Pengeroyok Polisi di Parepare Diringkus

- Redaksi

Senin, 26 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ikbal saat diamankan)

Berita Parepare – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soreang resor Kota Parepare, berhasil membekuk pelaku pengeroyokan yang sempat buron selama 2 tahun. Sabtu (24/11/2018)

Pelaku yang diketahui bernama Ikbal (28), adalah DPO kasus pengeroyokan terhadap anggota polri Polres Parepare pada tahun 2016 lalu di jalan poros trans Sulawesi Selatan tepatnya di depan SPBU Soreang kecamatan Soreang, kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan itu, pria yang tinggal di Jalan Laluleng, Kecamatan Soreang tak dapat berkutik saat polisi menggerebeknya.

“Ia (pelaku berhasil dibekuk). Dimana pelaku ini sempat buron selama kurang lebih 2 tahun. Usai melakukan pengeroyokan Ikbal melarikan diri ke Kalimantan. Namun akhirnya berkat laporan masyarakat pelaku tersebut berhasil kita amankan” Ujar Kanit Reskrim Polsek Soreang Aiptu M.R. Parammasi.

Menurut Parammasi , pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan itu.

“Masih kita kembangkan. Untuk pelaku sendiri sudah kita amanakan di Polsek Soreang dan akan dikenakan pasal 170 KHUP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru