Beritasulsel.com – Seorang pemilik rumah kost di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Baim alias Baron dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar kasus pencabulan, Rabu (30/6/21).
Dia diduga telah mencabuli seorang wanita berusia 20 tahun yang ngontrak di rumah kostnya di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Informasi yang dihimpun, saat itu korban yang seorang wanita mengeluh sakit. Baim lalu mengajak korban ke kamarnya dengan dalih untuk diobati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di kamar, Baim mengatakan bahwa di tubuh korban ada jin yang membuat korban sering kesakitan. Baim kemudian menyuruh korban membuka pakaiannya agar Jin yang ada di tubuh korban bisa diusir.
Korban yang ingin sembuh menuruti perintah Baim, namun bukannya mengobati, Baim malah mencabuli korban dengan dalih untuk mengusir jin.
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban langsung melapor ke polisi dan Baim pun diamankan.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Iqbal Usman yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa pencabulan itu.
“Iya (benar). Modusnya, korban dipanggil pelaku ke kamar kosnya kemudian pelaku (Baim) mencabuli korban,” ucap Iqbal.
Saat ini pemilik kost tersebut diamankan di sel tahanan Mapoorestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Heri