Pemilik Kost di Makassar Ditangkap Usai cabuli Anak Kostnya Modus Usir Jin

- Redaksi

Minggu, 4 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi/ist)

(Ilustrasi/ist)

Beritasulsel.com – Seorang pemilik rumah kost di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Baim alias Baron dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar kasus pencabulan, Rabu (30/6/21).

Dia diduga telah mencabuli seorang wanita berusia 20 tahun yang ngontrak di rumah kostnya di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Informasi yang dihimpun, saat itu korban yang seorang wanita mengeluh sakit. Baim lalu mengajak korban ke kamarnya dengan dalih untuk diobati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di kamar, Baim mengatakan bahwa di tubuh korban ada jin yang membuat korban sering kesakitan. Baim kemudian menyuruh korban membuka pakaiannya agar Jin yang ada di tubuh korban bisa diusir.

Korban yang ingin sembuh menuruti perintah Baim, namun bukannya mengobati, Baim malah mencabuli korban dengan dalih untuk mengusir jin.

Tak terima diperlakukan seperti itu, korban langsung melapor ke polisi dan Baim pun diamankan.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Iqbal Usman yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa pencabulan itu.

“Iya (benar). Modusnya, korban dipanggil pelaku ke kamar kosnya kemudian pelaku (Baim) mencabuli korban,” ucap Iqbal.

Saat ini pemilik kost tersebut diamankan di sel tahanan Mapoorestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Heri

 

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru