BeritaSulsel.com – Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada 2022, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan di gelar pada 2024 mendatang.
Ini berarti ada jeda waktu selama kurang lebih 2 tahun untuk Jakarta di jabat oleh Plt Gubernur.
Sementara itu di Ibukota Indonesia saat ini, banyak warga DKI Jakarta yang menginginkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali memimpin Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah Ahok bisa memiliki peluang tersebut?
Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean turut angkat suara mengenai hal tersebut.
Ferdinan mengatakan bahwa PLT Gubernur ini adalah kewenangan Presiden dan harus dari kalangan tertentu.
“Harus berasal dari ASN, TNI, POLRI yang masih aktif berdinas dengan pangkat golongan setara Eselon I,” ucap Ferdinand kepada Media GenPI.co, Jum’at (25/6/2021).
Menurut Ferdinand, untuk saat ini Ahok tidak mungkin bisa duduk sebagai PLT Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan karena tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang.
“Paling mungkin yang diangkat sebagai PLT nanti adalah Dirjen di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Panglima Komando Daerah Militer Jakarta atau Kapolda Metro,” jelasnya.
Pria berdarah Batak tersebut menilai, tidak bisa sembarangan untuk memilih penganti Anies, harus yang masih aktif berdinas.
***
Artikel ini telah tayang di https://metroonlinentt.com/ahok-gantikan-anies-jabat-plt-gubernur-ferdinand-angkat-suara/