Beritasulsel.com – Berita Makassar, tim Resmob Polsek Panakkukang menangkap dua remaja warga jalan Sukaria 8 dengan inisial AG (16) dan AS (18). Dari saku celana pelaku, polisi menemukan dua sachet kecil sabu-sabu, Selasa (13/11/18).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga bahwa dijalan Adyaksa Baru dicurigai dua remaja telah bertransaksi narkoba, atas informasi tersebut Tim Resmob yang sedang patroli bergegas menuju ke TKP.
Kedua pelaku sempat melarikan diri menggunakan motor namun anggota berhasil menangkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sempat terjadi aksi baku kejar antara anggota dan pelaku,” ujar Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga.
Dia mengatakan saat dilakukan penggeledahan badan kedua pelaku memiliki sabu-sabu yang disimpin disaku celananya.
Dihadapan polisi, AG dan AS mengaku barang haram tersebut dipesan melalui sosial media Facebook dari seseorang berinisial HJ dengan harga perpaket Rp. 200.000.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Panakkukang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.