Parepare, Sulsel – Dalam menata arus lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam menata arus lalu lintas menjadwalkan bongkar muat barang tidak diperkenankan dilakukan pada pagi hari.
Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare, Rahim Sadda mengatakan, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Parepare telah mengambil langkah dan kebijakan tegas dalam mengatur truk untuk tidak melakukan bongkar muat pada saat aktivitas ramai di pagi hari.
“Aktivitas penjual dan pembeli padat dimulai pada jam 7 pagi sampai jam 12 siang. Jadi kami mengambil langkah dan kebijakan dengan melihat situasi kondisi seperti itu, mengatur truk yang memuat barang untuk tidak melakukan pembongkaran pada jam-jam yang telah ditentukan. Yaitu dari pukul 07.00 pagi sampai 13.00. Setelah pukul 13.00 atau jam 1 siang ke atas baru dibolehkan,” ungkap Rahim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini, kata Rahim, untuk mengatur arus lalu lintas agar tidak semrawut khususnya di depan Pasar Lakessi.
“Kita berharap kepada semua pihak terutama pemilik angkutan, pengusaha, dan para pedagang di pasar agar memperhatikan jadwal bongkar muat pada siang, sore, dan malam hari. Sehingga masyarakat dapat nyaman ketika berbelanja,” ingat Rahim. (*)