BeritaSulsel.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Agung Sucipto, tersangka pemberi suap dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah.
“Berkas perkara tersangka AS (Agung Sucipto) telah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai dengan hasil penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (26/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak KPK pun langsung menyerahkan Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba itu kepada Tim JPU pada Senin (26/4/2021). Tidak hanya Agung Sucipto, KPK juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Tim JPU.
“Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto),” jelas Ali.
Penahanan selanjutnya, terang Ali, beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan sendiri, hari ini kontraktor asal Bulukumba itu langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar.
“Iya di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar, dan sudah jadi kewenangan JPU,” jelasnya.
Ali menuturkan sejauh ini KPK telah memeriksa sedikitnya 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.
“Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya,” pungkas Ali.
Laporan dari Makassar SulSel.
Selama 14 hari kedepan, tersangka suap proyek infrastruktur pembangunan Sulsel, AS alias Agung Sucipto bakal menempati ruang isolasi di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Ia dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) sore.
Pemindahan itu, lantaran berkas perkara kontraktor asal Kabupaten Bulukumba itu sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Setelah 14 hari menjalani isolasi sebagai protokol Covid-19, ia akan dipindahkan ke ruang tahanan khsus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Jadi setelah 14 hari kalau sudah dinyatakan sehat tidak terindikasi Covid, kita akan pindahkan ke ruang khusus Tipidkor di Blok H atau I,” kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto.
Lalu apa fasilitas dalam ruang isolasi tersebut?
Hernowo mengatakan tidak ada fasilitas berlebih di dalam ruang isolasi itu.
Begitu juga dengan ruang khsus tahanan Tipidkor yang nantinya akan ditempati Agung Sucipto.
“Tidak ada (AC atau Televisi), tidak ada, selama saya di sini tidak ada fasilitas mewah,” kata Hernowo saat ditanya, soal fasilitas ruang isolasi.
Ia mengatakan, di ruang isolasi itu, hanya ada satu fasilitas. Yaitu kasur tidur.
“Hanya tempat tidur, (selebihnya) kosong. Itu tempat tidurnya cuman kasur dari kita, ya 50 centilah,” ujarnya.
Selama menjalani isolasi, lanjut Hernowo, Agung Sucipto tidak diperkenankan menerima kunjungan atau besukan.
Agung Sucipto ditangkap KPK, pada 27 Februari lalu.
Ia ditangkap bersama Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dan sekretaris PUPR Sulsel Edy Rahmat. (Izz/Bs).