AS sudah pulang ke Makassar, NA kapan menyusul?

- Redaksi

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaSulsel.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Agung Sucipto, tersangka pemberi suap dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah.

“Berkas perkara tersangka AS (Agung Sucipto) telah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai dengan hasil penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (26/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak KPK pun langsung menyerahkan Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba itu kepada Tim JPU pada Senin (26/4/2021). Tidak hanya Agung Sucipto, KPK juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Tim JPU.

“Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto),” jelas Ali.

Penahanan selanjutnya, terang Ali, beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan sendiri, hari ini kontraktor asal Bulukumba itu langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar.

“Iya di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar, dan sudah jadi kewenangan JPU,” jelasnya.

Ali menuturkan sejauh ini KPK telah memeriksa sedikitnya 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.

“Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya,” pungkas Ali.


Laporan dari Makassar SulSel.

Selama 14 hari kedepan, tersangka suap proyek infrastruktur pembangunan Sulsel, AS alias Agung Sucipto bakal menempati ruang isolasi di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Ia dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) sore.

Pemindahan itu, lantaran berkas perkara kontraktor asal Kabupaten Bulukumba itu sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Setelah 14 hari menjalani isolasi sebagai protokol Covid-19, ia akan dipindahkan ke ruang tahanan khsus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

“Jadi setelah 14 hari kalau sudah dinyatakan sehat tidak terindikasi Covid, kita akan pindahkan ke ruang khusus Tipidkor di Blok H atau I,” kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto.

Lalu apa fasilitas dalam ruang isolasi tersebut?

Hernowo mengatakan tidak ada fasilitas berlebih di dalam ruang isolasi itu.

Begitu juga dengan ruang khsus tahanan Tipidkor yang nantinya akan ditempati Agung Sucipto.

“Tidak ada (AC atau Televisi), tidak ada, selama saya di sini tidak ada fasilitas mewah,” kata Hernowo saat ditanya, soal fasilitas ruang isolasi.

Ia mengatakan, di ruang isolasi itu, hanya ada satu fasilitas. Yaitu kasur tidur.

“Hanya tempat tidur, (selebihnya) kosong. Itu tempat tidurnya cuman kasur dari kita, ya 50 centilah,” ujarnya.

Selama menjalani isolasi, lanjut Hernowo, Agung Sucipto tidak diperkenankan menerima kunjungan atau besukan.

Agung Sucipto ditangkap KPK, pada 27 Februari lalu.
Ia ditangkap bersama Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dan sekretaris PUPR Sulsel Edy Rahmat. (Izz/Bs).

Berita Terkait

KPU Bantaeng Sukses Menggelar Acara Pagelaran Seni Budaya dan UMKM Sambut Pesta Demokrasi 2024
Bawaslu Bantaeng Menggelar Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, “Mekanisme Pencegahan Pengawas Adhoc”
Proprofs Brain Games: Solusi Efektif Media Pembelajaran pada Qowaid Nahwu
Isu Terkait Etnis Rohingnya yang Tinggal di Indonesia
Arah Semangat Baru bagi Kartini Dimasa Sekarang di Tengah Problematika Para Perempuan di Negeri ini
HMI Komisariat FKM UMI Cabang Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Asyaratun Muharramah
IMIKI PPT UINAM Gelar Diklat Batch 4.0
IMPS KOPERTI UIN AM Rayakan Milad yang ke 24 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 22:58

KPU Bantaeng Sukses Menggelar Acara Pagelaran Seni Budaya dan UMKM Sambut Pesta Demokrasi 2024

Selasa, 5 November 2024 - 13:53

Bawaslu Bantaeng Menggelar Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, “Mekanisme Pencegahan Pengawas Adhoc”

Sabtu, 1 Juni 2024 - 10:47

Proprofs Brain Games: Solusi Efektif Media Pembelajaran pada Qowaid Nahwu

Sabtu, 30 Desember 2023 - 13:34

Isu Terkait Etnis Rohingnya yang Tinggal di Indonesia

Sabtu, 22 April 2023 - 09:23

Arah Semangat Baru bagi Kartini Dimasa Sekarang di Tengah Problematika Para Perempuan di Negeri ini

Berita Terbaru