Ayah Bejat! Gagahi Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

- Redaksi

Senin, 5 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bejat betul kelakuan IW (28 Tahun) warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang tega menghamili anak kandungnya sebut saja namanya bunga  (red) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas VI (Enam)

Terungkapnya kehamilan siswi SD ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga akan perut sang siswi yang kian membesar. Pihak keluarga pun melakukan pengecekan medis. dan alangkah terkejutnya keluarga korban saat hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban bunga sedang mengandung lima bulan.

Saat ditanyai oleh keluarga perihal siapa yang tega menghamilinya awalnya, korban enggan menyebutkan siapa yang melakukannya. Namun setelah didesak akhirnya korban menyebut bahwa ayah kandungnyalah sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui hal tersebut nenek korban SM (63 Tahun) langsung melaporkan kelakuan bejat ayah kandung korban di Polsek Lebong Selatan, Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji didampingi Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho membenarkan kejadian ini. Ia menyebutkan, perbuatan keji sang ayah itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke polisi, Sabtu (3/11/2018).

“Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor B 254/XI/2018/bkl/res lebong/sek lebong selatan tertanggal 3 November 2018. Pengakuannya sudah 3 kali dilakukan atau 1 kali per minggu,” kata Teguh.

Teguh juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial RN (27), perbuatan keji itu dilakukan sang ayah pertama kali pada April 2018. Waktu itu, korban sedang tertidur lbersama IW antara pukul 20.00-24.00 WIB. IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Teguh.

IW diduga berkali-kali menyetubuhi korban sehingga mengakibatkan anaknya hamil lima bulan. “Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Teguh.

Sumber: indonesiannewspaper.com

Berita Terkait

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Komisi III DPRD Parepare Tinjau Bekas Gedung CU untuk Pusat UMKM

Selasa, 21 Jan 2025 - 01:44