BeritaSulsel.com – Didampingi Kuasa Hukumnya, oknum Guru SD berstatus PNS di Kabupaten Bulukumba melapor ke Polisi di Polsek Panakukang, Makassar. Minggu, 04 April 2021.
H.S yang merupakan salah satu Guru Sekolah Dasar di Bulukumba ini melaporkan Auto Finance CIMB Niaga Makassar ke Polisi atas dugaan “Perampasan” sebuah mobil jenis Toyota Yaris berwarna putih dengan plat DD 1264 HR.
Melalui percakapan via telepon, H.S menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada Jurnalis BeritaSulsel.com pada hari ini, Senin, 26 April 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada bulan Februari 2021, dirinya di hubungi oleh pihak dari Auto Finance CIMB Niaga untuk mengingatkan bahwa dirinya telah menunggak pembayaran cicilan atas kredit mobil dengan merk Toyota Yaris warna putih selama 2 bulan,” ungkapnya.
Setelah peringatan itu, dirinya pun mendatangi kantor Auto Finance CIMB Niaga untuk meminta keringanan pembayaran.
“Saya akan tetap bayar, cuma saya minta waktu sampai pertengahan April 2021”, tuturnya.
“Sementara ini saya cuma bisa menyelesaikan pembayaran selama 1 bulan saja dulu,” jelasnya.
Namun pihak dari Auto Finance CIMB Niaga telah memblokir rekeningnya, sehingga transferan yang akan dilakukan H.S gagal.
“Musibah sedang menimpa saya. Saudara saya baru saja masuk rumah sakit dan di vonis kanker payudara oleh dokter. Saya memohon minta keringanan kepada Auto Finance CIMB Niaga Makassar, namun di tolak,” imbuhnya.
Adapun kronologi kejadian perampasan menurut H.S yang disampaikan via telepon kepada Jurnalis BeritaSulsel.com :
Pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021. Adik saya bernama Hj. Murni memakai mobil saya dan memarkirnya di pinggir jalan depan rumahnya di Tamalate.
Tidak lama kemudian datanglah beberapa orang tak dikenal dan menghampiri adik saya lalu bertanya.
“Apakah ini mobil Ibu?,” tanya orang itu.
“Bukan, ini mobil saudara saya,” jawab Hj. Murni.
Selanjutnya Hj. Murni diberitahukan oleh orang tersebut agar bergeser menuju kantor Auto Finance CIMB Niaga di Jalan Pettarani memakai mobil Toyota Yaris tersebut.
Setibanya didepan kantor Auto Finance CIMB Niaga Makassar pada pukul 17:00 wita, Hj. Murni di arahkan untuk masuk ke kantor di lantai 2 dan disodorkan lembaran surat untuk di tanda tangani.
Karena lelah dan letih, Hj. Murni tidak sempat membaca surat yang akan di tanda tanganinya tersebut. Namun pihak Auto Finance CIMB Niaga Makassar menyampaikan kepada Hj. Murni kalo ini berkas adalah surat keringanan pembayaran mobil yang di pakainya ke kantor Auto Finance CIMB Niaga Makassar.
Setelah di tanda tangani, ternyata isi surat tersebut adalah sebuah surat penyitaan kendaraan oleh pihak Auto Finance CIMB Niaga Makassar.
Hj. Murni lalu menghubungi H.S dan mengatakan bahwa dirinya di suruh tanda tangan surat keringanan pembayaran, namun kenyataannya itu adalah surat penyitaan dari Auto Finance CIMB Niaga Makassar.
“Na tipu ka orang kantor Auto finance CIMB Niaga Makassar,” kata Hj. Murni kepada kakaknya H.S via telepon.
Sementara Hj. Murni masih berada di lantai 2 kantor Auto Finance CIMB Niaga tersebut, tiba-tiba Debt Kolektor keluar dari kantor Auto Finance CIMB Niaga dan mendatangi H. Andi Sarifufdin (suami Hj. Murni) yang berada di depan kantor Auto Finance CIMB Niaga. Debt Kolektor tersebut merampas kunci mobil yang dipegang oleh suami Hj. Murni tanpa adanya penjelasan.
Atas kejadian ini, pada hari Minggu, 04 April 2021. H.S bersama Kuasa Hukumnya, Ady Soedrajat SH., mendatangi Polsek Panakukang untuk melaporkan kejadian ini.
H.S juga menyampaikan kepada Jurnalis BeritaSulsel.com bahwa ada yang tidak beres dengan sistem pembayaran kredit mobil tersebut.
“Saya di minta membayar angsuran kredit dari bulan Februari hingga bulan Mei, ditambah dengan uang sejumlah Rp.8.000.000.- untuk biaya penyitaan kendaraan,” kata H.S.
Sementara menurut perjanjian kontrak awal mengatakan bahwa telat membayar selama 3 bulan berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan, baru kendaraan bisa ditarik oleh Auto Finance CIMB Niaga.
“Saya heran atas sikap dan perlakuan oknum pegawai Auto Finance CIMB Niaga. Kredit saya menunggak tidak sampai 2 bulan dan saya sudah sampaikan alasannya serta memohon keringanan pembayaran, namun di tolaknya,” ujarnya.
Korban H.S mengatakan bahwa atas kejadian ini, dirinya merasa telah di tipu dan di peras oleh oknum pegawai di Auto Finance CIMB Niaga. Sehingga dirinya mengalami kerugian materi sejumlah Rp.105.000.000.-
Hingga berita ini diterbitkan, laporan polisi H.S mesih berproses dan sedang dalam tahap LIDIK oleh Polsek Panakukang, Makassar.