Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 20 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara

Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial RN (38) warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (19/2/21), karena diduga telah men cabuli anaknya selama 2 tahun.

Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin kepada Berita Sulsel mengatakan bahwa RN ditangkap berdasarkan laporan korban bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 7 SMP hingga kelas 9.

“Usai menerima laporan korban, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan RN. Saat diintrogasi, dia (RN) mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya,” ungkap Erwin, Sabtu (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini peristiwa tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja. Status RN kini telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

Dia disangka melanggar Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana. (hs/bss)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru