Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial RN (38) warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (19/2/21), karena diduga telah men cabuli anaknya selama 2 tahun.
Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin kepada Berita Sulsel mengatakan bahwa RN ditangkap berdasarkan laporan korban bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 7 SMP hingga kelas 9.
“Usai menerima laporan korban, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan RN. Saat diintrogasi, dia (RN) mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya,” ungkap Erwin, Sabtu (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini peristiwa tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja. Status RN kini telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Dia disangka melanggar Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana. (hs/bss)