Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 20 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara

Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial RN (38) warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (19/2/21), karena diduga telah men cabuli anaknya selama 2 tahun.

Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin kepada Berita Sulsel mengatakan bahwa RN ditangkap berdasarkan laporan korban bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 7 SMP hingga kelas 9.

“Usai menerima laporan korban, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan RN. Saat diintrogasi, dia (RN) mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya,” ungkap Erwin, Sabtu (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini peristiwa tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja. Status RN kini telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

Dia disangka melanggar Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru