Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 20 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara

Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial RN (38) warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (19/2/21), karena diduga telah men cabuli anaknya selama 2 tahun.

Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin kepada Berita Sulsel mengatakan bahwa RN ditangkap berdasarkan laporan korban bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 7 SMP hingga kelas 9.

“Usai menerima laporan korban, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan RN. Saat diintrogasi, dia (RN) mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya,” ungkap Erwin, Sabtu (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini peristiwa tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja. Status RN kini telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

Dia disangka melanggar Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana. (hs/bss)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru