Beritasulsel.com – Sudah sebelas orang saksi yang telah diperiksa Polisi Polres Kepulauan Selayar terkait isu penjualan Pulau Lantigiang yang diduga dijual seharga Rp900 juta.
Selanjutnya Polisi akan memeriksa penerima DP (Deposit Payment), mantan Kepala Desa Jinato dan Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Syaifuddin yang ditemui di ruang kerjanya siang tadi Rabu (3/2/21) membenarkan hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya sebelas orang sudah kami periksa dan kami juga telah memanggil tiga orang saksi lagi untuk pemeriksaan hari Kamis dan Jumat. Kamis besok dijadwalkan memeriksa Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate,” ungkap Syaifuddin.
Diberitakan sebelumnya, Pulau Lantigiang yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, diduga dijual seharga 900 juta rupiah. Pembeli pulau tersebut dikabarkan telah membayar Deposit Payment (DP) sebanyak 10 juta Rupiah.
Saat ini isu penjualan Pulau tersebut dalam proses penyelidikan Polisi Polres Kepulauan Selayar. (IL)