Pinrang – Lagi, Tim Crime Fighter Polres Pinrang berhasil meringkus pelaku pencurian disertai kekerasan bermodus Jambret yang sangat meresahkan warga Kabupaten Pinrang, Sabtu dini hari (20/10/2018) sekitar pukul 01.20 WITA.
Pelaku yang diketahui bernama Firman Syarifuddin alias Firi (27), warga Dusun Labolong, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dibekuk setelah diduga menjambret HP milik seorang guru Honorer bernama Haisa (28).
Kapolres Pinrang, AKBP Adhy Purboyo yang dikonfirmasi beritasulsel.com mengatakan, Penangkapan pelaku bermula disaat korban Haisa berada di Jalan Macan hendak pulang ke rumah, tiba – tiba pelaku menjambret HP milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu pelaku kabur ke arah rumah sakit Lasinrang, korban berusaha mengejar namun setelah sampai di belakang rumah sakit, korban kehilangan jejak. “Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Pinrang” ungkap Adhy Purboyo sesaat lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 380 / IX / 2018 / Sulsel / SPKT / Polres Pinrang, tgl 19 September 2018. Polisi lalu bergerak mencari tau keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti satu unit Handphone merek VIVO Y71 warna gold dan satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam yang digunakan pelaku melancarkan aksinya” kata Kapolres Pinrang mengurai kronologi kejadian.
Saat ini pelaku yang telah mengakui perbuatannya itu, bersama barang bukti hasil jarahannya telah diamankan di Mapolres Pinrang menanti proses hukum lebih lanjut.