Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Feranus Rande ringkus tiga orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Selasa malam (29/12/2020).
Ketiganya bernama Taufik alias Opik (24) dan Anggar alias Angga alias Tuben (30). Kedua pria ini adalah warga Kelurahan Bone Bone, Kecamatan Bone bone, Lutra. Lubis (33), warga Dusun Salu empat, Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Lutra.
Feranus Rande kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan ketiga pria tersebut berdasarkan laporan warga bahwa di salah satu rumah di Desa Mari mari, Kecamatan Sabbang Selatan, seorang pengemudi mobil yang baru pulang dari Sidrap, sedang berpesta Sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Personel langsung bergerak ke rumah yang dimaksud tapi pengemudi tersebut meninggalkan tempat dan menuju Bone Bone. Personel kemudian mengejar sopir tersebut dan berhasil dihentikan di depan Rumah Sakit Andi Jemma Masamba,” ucap Feranus.
Saat pengemudi dan penumpang mobil digeledah, lanjut Feranus, didapat sembilan sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang diakui adalah milik Lubis. Kemudian didapat juga satu gulungan kertas yang berisi tigabelas sachet plastik bening yang diduga berisi sabu yang diselip dikalasari mobil oleh Taufik.
“Selanjutnya para terduga pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Feranus. (hs/bss)