Makassar – Ternyata mayat Sunardi Suna yang ditemukan di pelataran kantor milik PU Pemerintah Pronvinsi Sulawesi Selatan di Jalan A.P Pettarani, beberapa pekan lalu, merupakan korban pembunuhan.
Hal itu terungkap setelah tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Tim khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap terduga pelaku berinisial FK (16).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadiwicaksono saat menggelar konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar mengatakan, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan perampokan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana sebelumnya, kata Wirdhanto, pelaku FK pernah dianiaya oleh korban, setelah peristiwa penganiayaan tersebut berlalu sekitar satu bulan dan keduanya bertemu kembali, barulah saat itu pelaku melampiaskan dendamnya dan menghabisi korban.
“Usai menghabisi korban pelaku lalu mengambil dompet milik korban yang berisi uang sebanyak Rp70 ribu dan juga mengambil HP korban” sebut Wirdhanto, Senin (15/10/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsidaer pasal 338 KUHP serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Meski begitu pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar masih tetap berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Makassar dan pihak Bapas terkait proses hukumnya.