Beritasulsel.com – Personel Polsek Arungkeke jajaran Polres Jeneponto menangkap seorang pria atas nama Mattotorang alais Matto, di Area Perkebunan Kampung Palajau, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Senin (30/11/20).
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada wartawan mengatakan bahwa pria berusia 25 tahun tersebut adalah warga Bontoloe, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
“Dia diamankan karena telah mencuri Ban Serep mobil milik personel Polri atas nama Bakri warga Desa Arungkeke, Jeneponto,” sebut Syahrul Selasa (1/12/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya kata Syahrul, pada hari Senin 30 November 2020 sekitar pukul 18.20 Wita, di Dusun Pallengu, Desa arungkeke, Mattotorang masuk kepekarangan rumah lalu mengambil ban serep mobil milik Bakri kemudian membawanya ke daerah Palajau.
Syahrul juga menyebut bahwa pelaku sudah memantau rumah korban sejak menjelang magrib dan melakukan aksinya saat korban masuk ke dalam rumah.
“Ban serep tersebut terletak dibagian belakang mobil dan dalam posisi terikat tali sehingga dengan mudah pelaku menurunkannya tanpa menggunakan alat. Pelaku merupakan mantan Narapidana pencurian yang sudah berulang kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” imbuhnya.
Selain TKP yang di Kecamatan Arungkeke, lanjut Syahrul, terdapat TKP lain, karena di tempat barang bukti ditemukan, ada Ban lain yang ditemukan dan menurut pelaku Ban tersebut ia curi di Lapangan Pastur Kecamatan Binamu.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Arungkeke untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Syahrul.
Penulis: Heri Siswanto